Liputan Indonesia || Pemalang - Proyek rabat beton jalan Desa Bodeh menuju Dukuh Karang Sambi yang baru selesai di kerjakan sekitar 3 bulan lalu, kini sudah retak dan rusak parah di sepanjang jalan di keluh warga Desa Bodeh, kecamatan Bodeh, kabupaten Pemalang.
Kejadian ini membuat Mansur Hidayat, ST. Plt Bupati Pemalang menanggapi dengan tegas bahwa kerjanya tidak bagus. Saat diminta komentarnya, Mansur mengungkapkan bahwa ia telah mengingatkan para Kepala Desa untuk melihat langsung pekerjaan di lapangan agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berdampak negatif," ucap Mansur melalui pesan What's App dari Makkah Jum'at (7/7/2023) pagi.
Ia menekankan pentingnya turun ke lapangan dan memeriksa pekerjaan agar kerusakan seperti ini tidak terjadi.
Mansur juga mengungkapkan bahwa," ia akan memerintahkan Dispermasdes untuk melakukan inspeksi lapangan dan memberikan pembinaan kepada Kepala Desa terkait hal ini.
Belakangan, terungkap bahwa jalan rabat beton ini memiliki panjang sekitar 200 meter dan dikerjakan dengan dana sekitar 200 jutaan.
Meskipun jarang dilalui mobil dengan muatan berat, jalan ini telah retak sejak pertengahan bulan puasa.
Kepala Desa Bodeh, Ahmad Subekhi, menjelaskan bahwa," retakan pada jalan rabat beton tersebut mungkin disebabkan oleh faktor alam. Menurutnya, setiap Kepala Desa tentu ingin membangun desanya dengan baik," ujarnya.
" Kami memesan Beton yang digunakan berasal dari pabrik atau baching plant SBP dengan kualitas beton K225 dan tebal jalan 15 cm serta lebar 4 meter.dengan anggaran ehmm? Saya belum tau coba ntar saya buka laptop dulu," Kata Subekhi.
Kasus ini telah menjadi perhatian tim awak media yang secara tak sengaja melintasi jalan retak-retak tersebut.
Penulis : Tim/CNM
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar