Liputan Indonesia ||Sampang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan nota penjelasan Bupati tentang 2 Raperda, dan penjelasan pengusul terhadap 4 Raperda, serta penyampaian rekomendasi panitia LHP BPK TA 2022, di gedung Graha DPRD Kabupaten Sampang, Senin (26/6/2022).
Penulis : Yat
Sidang paripurna dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Sampang Fadol, dan mengatakan jika sebelumnya, badan musyawarah (Banmus) DPRD Sampang telah mengadakan rapat dengan TAPD dan tim Raperda untuk membahas surat dari BPK Provinsi Jawa Timur.
"Surat itu masuk pada tanggal 25 Mei 2023 dengan nomor :465/-SHP/XVIII.SBY/05/2023/ Hal: Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Sampang tahun 2022," katanya.
Anggota Banmus DPRD kabupaten Sampang H. Muji menyampaikan ada beberapa hasil musyawarah pandangan Bupati terhadap 2 Raperda, yaitu Raperda pertanggungjawaban APBD TA 2022, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Tahun 2022 sampai dengan 2037.
"Kami sangat mengapresiasi terhadap 2 Raperda yang disampaikan Bupati, dengan mengharapkan kedepan pengelolaan anggaran tetap proporsional, transparan, dan dengan adanya Raperda kepariwisataan dapat meningkatkan PAD kabupaten Sampang," ucapnya.
Sementara, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, mengatakan jika pihaknya telah mengusulkan beberapa Raperda inisiatif untuk peningkatan PAD Kabupaten Sampang. Hal itu dilakukannya untuk kemajuan dan pengentasan angka pengangguran di Kabupaten Sampang.
"Dan dengan mengusulkan Raperda inisiatif tersebut, kami berharap untuk kemajuan kabupaten Sampang ini, karena 4 Raperda tersebut merupakan yang berhubungan secara langsung dengan investor, dan dengan adanya investor masuk ke kabupaten Sampang, tentunya Sampang akan lebih baik dan penurunan angka pengangguran akan teratasi," harapnya.
Bupati juga menyampaikan jika ada beberapa hal yang di rekomendasikan oleh BPK RI saat bertemu di balai kota Surabaya.
"Tentunya kami akan tindak lanjuti rekomendasi dari BPK RI ini, kami akan terus fokus dan konsisten menindaklanjuti apa yang direkomendasikan oleh BPK," tutupnya.
Sekedar informasi, Rapat Paripurna dihadiri oleh Bupati Sampang Slamet Junaidi, Wabup Abdullah Hidayat, Ketua DPRD Sampang Fadol, Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Sampang, Forkopimda, seluruh OPD serta seluruh camat se-Kabupaten Sampang.
Penulis : Yat
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar