Liputan Indonesia || Pemalang, - Mantan kepala Desa Kelangdepok Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang diduga sampai saat ini belum bisa memenuhi tanggung jawabnya, atas pengembalian kerugian Negara yang telah di audit oleh Inspektorat Kabupaten Pemalang, hal itu di lakukan oleh Muhammad Arifin selama dirinya menjabat Kepala Desa Kelangdepok dan sampai sekarang belum ada kejelasan terkait permasalahan tersebut.
Di perjelas dengan adanya konfirmasi terhadap salah satu aparat Desa Kelangdepok yang menyebutkan adanya kerugian Negara yang telah di Audit oleh pihak Inspektorat," kepada wartawan saat di konfirmasi di meja kerjanya Senin (12/6/2023), pagi.
" Kemarin kita (perangkat desa) di panggil ke Inspektorat bersama Mohammad Arifin (mantan Kepala Desa), dengan adanya temuan terkait dana BLT DD , terus hari itu juga kami di undang oleh Inspektorat perihal pengembalian temuan kerugian Negara, yang telah di audit oleh inspektorat," ucap aparat desa yang enggan disebutkan namanya.
Dengan adanya temuan tersebut perangkat desa mulai dari kadus, dan bendahara desa Telah mengembalikan berupa uang tunai berdasarkan dari audit Inspektorat ke rekening desa di saksikan oleh inspektorat, dan juga kejaksaan di Bank BPD (Bank Jateng) Cabang Pemalang, dibuktikan dengan Surat Tanda Setor atau (STS).
"Jadi semua perangkat desa telah selesai dalam mengembalikan kerugian yang di audit oleh Inspektorat, kecuali bapak Mohammad Arifin mantan kepala desa yang pada saat itu belum bisa mengembalikan, dikarenakan belum ada uang, terus dia di suruh membuat surat pernyataan, atau kesanggupan untuk membayar, atau ganti rugi atas kerugian tersebut," ucap aparat desa.
Menurutnya jumlah yang harus di kembalikan oleh mantan Kepala Desa kelangdepok sesuai temuan dari auditor inspektorat mencapai kisaran "Rp102.000.000( seratus dua juta rupiah) sedangkan untuk perangkat desa yang meninggal yaitu almarhum bapak amsori tidak berkewajiban untuk mengembalikannya.
Lebih lanjut," selama ini kami kesulitan dalam berkomunikasi dengan beliau karena no HP sudah tidak aktif padahal Desa kelangdepok selama ia menjabat, ada beberapa hal yang akan di audit oleh pihak inspektorat yaitu gedung, drainase Ruang Terbuka Hijau (RTH), telfot, dan kegiatan lainnya.
"Sementara kami hanya bisa berkomunikasi melalui istri mantan Kades tetapi di sampaikan atau tidak kita tidak tau, jadi bisa dikatakan hubungan kita terputus karena tidak ada no hp," terangnya.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Eko Edi Prihantanto (Eep) mengatakan," ya betul selama ini mantan Kepala Desa Kelangdepok belum mengembalikan Kerugian yang telah kami audit, dan kami sudah membuat surat teguran kita juga sudah kesana tetapi karena tidak ada tanggapan selanjutnya kami membuat surat teguran yang ke dua, dan sampai sekarang juga belum ada tindak lanjut," ungkap E'ep.di ruang kerjanya, Inspektorat Kabupaten pemalang Senin (12/6/2023), siang
Eep Melalui Sekretarisnya Puji Sugiharto menyebutkan bahwa kerugian Negara dari hasil audit yang harus di kembalikan Mohammad Arifin sebesar Rp 102.190.100 (Seratus dua juta seratus sembilan puluh ribu seratus rupiah).
"Dari situ kita sudah menyerahkan hasil audit ke pihak mantan Kepala Desa Kelangdepok Mohammad Arifin, dan seharusnya yang bersangkutan mengembalikanya, namun demikian sampai saat ini yang bersangkutan belum mengembalikan hasil temuan kami," Jelas Puji.
" Kita juga sudah membuat surat tagihan tetapi sama saja dan akhirnya keburu ada permintaan audit tim investigasi dari polres kalau dulu permintaan dari kejaksaan," imbuhnya.
Selanjutnya kasus dugaan yang mengakibatkan kerugian Negara oleh mantan Kades Kelangdepok sudah kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pemalang dan pada saat ini Inspektorat sedang menindaklanjuti audit berdasarkan permintaan dari Polres Pemalang
Dari semua pihak berharap agar Inspektorat bertindak cepat namun kami ibaratnya di suruh bawa beras sebesar 30 ton tetapi menggunakan mobil picup yang hanya bisa membawa 1 ton beras, itupun bisa tetapi harus bertahap karena menggunakan mobil pickup yang hanya bisa membawa beban 1 ton kemudian pekerjaan belum selesai di tambah lagi sehingga akhirnya bertumpuk - tumpuk," ujarnya.
Penulis : SKM
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar