Liputan Indonesia || Pemalang, - Ramai beredar pemberitaan terkait isu Iuran Wisuda, kenang-kenangan, hingga dugaan pembayaran Ijazah, mulai dari TK sampai SMP menjadi Polemik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang. Praktisi Hukum Putra Pratama Imam Subiyanto, S.H., M.H. (SBY) angkat Bicara?
" Sebagai praktisi hukum, saya berpendapat bahwa pemberantasan pungutan liar di sekolah merupakan tanggung jawab bersama antara pihak sekolah, orang tua, peserta didik, dan pemerintah,"ucap Imam SBY. Senin (27/6/2023) di meja kerjanya.
" Pihak sekolah harus menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik dengan integritas dan tanggung jawab yang tinggi, serta menghindari praktik pungutan liar yang dapat merugikan peserta didik dan orang tua," terangnya.
Pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25/2009. Karena itu guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengemban tugas sebagai pelayan publik di lembaga pendidikan (sekolah dengan berbagai tingkatan).
Keberadaan guru sendiri adalah pemberi jasa publik kepada peserta didik. Pengertian Guru dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik siswanya.
Selain itu, orang tua dan peserta didik juga harus memberikan peran aktif dalam memerangi pungutan liar di sekolah dengan mengadukan keluhan kepada pihak yang berwenang, serta terlibat langsung dalam memperkuat tata kelola sekolah yang berintegritas.
Sedangkan, pemerintah harus memberikan dukungan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan tata kelola sekolah yang transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Dalam hal terjadi pelanggaran pungutan liar di sekolah, tindakan hukum dapat dilakukan terhadap pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
" Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara," tegasnya.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
" Oleh karena itu, penting bagi pihak sekolah untuk mengetahui peraturan hukum yang berlaku dan melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas,"imbuhnya.
Penulis : SKM
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar