Ada Upaya Jahat Untuk Menghalangi Eksekusi Dari Harjiana

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Wang Suwandi SH, MKn mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, melalui kuasa hukumnya Agus Mulyo SH, MH dan Moch Fusthaathul Amri SH. Meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi putusan tersebut. Harus tetap dilaksanakan untuk dipatuhi semua pihak yang bersangkutan, dikarenakan mempunyai kekuatan yang sama seperti Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.Sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pasal 191 Rbg.

Agus Mulyo SH., MH., mengatakan, bahwa kami selaku pemohon eksekusi, telah mohon kepada Ketua PN Surabaya. Untuk berkenan menerima dan menjalankan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap tersebut adalah atas perintah dibawah pimpinan Ketua PN Surabaya yang memutus perkara itu dalam tingkat pertama.

"Oleh karena sesuai Pasal 180
ayat (1) HIR. Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya keputusan dijalankan dahulu, walaupun keputusan itu dibantah dan/atau dimintakan banding, jika ada surat yang sah, satu surat tulisan menurut peraturan yang
berlaku untuk itu berkekuatan bukti,
atau jika ada hukuman dahulu dengan keputusan sudah mendapat kekuatan keputusan yang pasti, demikian juga jika tuntutan sementara dikabulkan,
tambahkan pula dalam perselisihan
Menurut advokat Moch. hak," kata advokat Moch. Fusthaathul didampingi Agus Mulyo, S.H., kepada awak media, Sabtu (17/06/2023).

Untuk diketahui pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No. 220/
Pdt.G/2022/PN. Sby yang mempunyai kekuatan eksekutorial dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbaar bijVorrad). menjalankan amanah profesi.
Bahkan sebagaimana dimaksud-
kan Pasal 191 ayat (1) Rbg. Pengadilan Negeri juga dapat memerintahkan C pelaksanaan putusannya meskipun
ada perlawanan atau banding jika ada bukti yang otentik, dan atau ada surat yang ditulis tangan yang menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku mempunyai kekuatan pembuktian, atau sebelumnya sudah ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum pasti, begitu juga kalau ada suatu tuntutan sebagian yang dikabulkan mengenai sengketa tentang hak besit.

Dikarenakan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tulisan surat
yang diajukan penggugat adalah sah dan mempunyai kekuatan pembuktian Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Surat Kuasa Khusus yang ditanda tangani tergugat 1 dan penggugat di Surabaya, tanggal 10 September 2010. Juga menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Surat Perjanjian Kesepakatan (Memorandum of Understanding) dibuat
dibawah tangan dengan tulisan tangan sendiri oleh tergugat 1, antara tergugat 1 sebagai pihak pertama dengan penggugat sebagai pihak kedua, ter-tanggal 12 Oktober 2020.

Menghukum penggugat sebagai
pihak kedua dan tergugat 1 sebagai
pihak pertama untuk mematuhi dan
melaksanakan semua kesepakatan
yang tertulis di dalam Surat Perjanjian Kesepakatan (Memorandum of Undertanding) tertanggal 12 Oktober 2020 sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap.

Menyatakan sah dan mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat Surat Kuasa Khusus ditanda tangani tergugat 1 dan penggugat di Surabaya pada tanggal 02 Nopember 2020. Dan menyatakan perbuatan tergugat 1 membuat Surat Pencabutan Kuasa Khusus & Pembatalan Kesepakatan tertanggal 04 Maret 2021, perbuatan tergugat II dengan tergugat III yang menerima uang tanpa hak sebesar 3 milyar 10 juta rupiah dari tergugat 1 tanpa sepengetahuan penggugat adalah perbuatan melanggar hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.

Menyatakan surat pencabutan kuasa khusus & pembatalan kesepakatan tertanggal 04 Maret 2021 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak putusan
diucapkan dan berkekuatan hukum
t tetap. Menyatakan tergugat 1, II dan III menerima uang 3 milyar 10 juta dari tergugat 1 tanpa sepengetahuan penggugat adalah cacat hukum tanpa disertai
surat kuasa khusus dari tergugat 1 tidak mempunyai kekuatan yang mengikat sejak putusan diucapkan berkekuatan hukum tetap.

Menghukum tergugat 1, II dan III untuk membayar ganti kerugian materiil secara tanggung renteng sebesar Rp.3.010.000.000,00 secara tunai dan sekaligus kepada penggugat sejak putusan diucapkan berkekuatan hukum
tetap. Menghukum tergugat 1, II dan III apabila tidak membayar ganti kerugian yang seharusnya diterima oleh penggugat untuk membayar uang dwangsom
Von Dritch sebesar Rp.10 juta rupiah secara tanggung renteng setiap bulan mengalami keterlambatan terhitung sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan terhadap amar putusan
yang tersebut diatas, wajib dijalankan oleh Pengadilan Negeri mengingat putusan serta merta itu secara hukum mempunyai kekuatan eksekutorial, sebagaimana putusan yang bersifat condemnatoir bersifat menghukum dan memerintahkan.
Sehingga tidak ada alasan menurut
hukum putusan tersebut tidak sampai dijalankan. 

Dalam hal ini dahulu penggugat dan sekarang dianggap sebagai pemohon eksekusi sangat berharap putusan yang sudah dimohonkan agar segera, dapatnya PN Surabaya untuk segera mengeluarkan penetapan eksekusi sebagai dasar dilakukan Aanmaning pada semua tergugat yang dalam hal ini Tergugat 1, II dan III untuk membayar ganti kerugian.

Karena eksekusi terhadap putusan
yang bersifat condemnatoir/ menghukum pada pihak termohon untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan, sebagai pelaksanaan menjalankan putusan yang mempunyai kekuatan eksekutorial maka PN Surabaya selaku eksekutor wajib untuk menjalankan dan melaksanakan isi putusan tersebut.

Sementara menurut Wang Suwandi,
S.H., MKn. selaku pemohon eksekusi ketika ditemui bersama Guru Besar UNSURI Surabaya, Prof. Dr. Sunamo Edy Wibowo, S.H., M. Hum. bahwa upaya hukum sudah final dan individual kongkret harus sudah terjawab dan mengakhiri sengketa melalui kepastian hukumnya yaitu eksekusi Pengadilan. 

Dengan demikian tidak ada ruang
satupun yang dapat menggagalkannya. Namun sangat disayangkan dengan adanya upaya eksekusi ini seiring berjalan salah satu pihak termohon eksekusi Harijana melakukan kontra lapor telah melaporkan Pemohon eksekusi ke Polrestabes Surabaya. Hal ini menunjukan ada upaya-upaya jahat untuk menggagalkan proses eksekusi yang sedang berjalan tersebut, justru menunjukan kalau laporan itu sangat prematur diduga dikondisikan dengan penyidik yang sama.

"Biarlah waktu yang berjalan dan hukum akan menjawabnya dan mengakhiri proses sengketa ini dengan putusan yang harus dijalankan dan dipatuhi semua pihak baik pemohon, para termohon serta para penegak hukum yang lain," katanya. 


Penulis : Tio/Rif 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Ada Upaya Jahat Untuk Menghalangi Eksekusi Dari Harjiana
Ada Upaya Jahat Untuk Menghalangi Eksekusi Dari Harjiana
Ada Upaya Jahat Untuk Menghalangi Eksekusi Dari Harjiana
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-McoEBfmULzPA5r35iB58iLxVMIDkCEoVuoJxjbBjh8wW-Rz01es-PayKxw7PHYo946H0a2tX6UKTJpM0HiZ-YQWY8TzqxHUmi6gCcw8iXQlXaO1JtdJgGXmOuXAs5xSUXPBT-os8OXbuE6bHSYF7_8cfiLYVxpnTFH8CPStxj4rKGcHYwmARn5X_/s320/GridArt_20230617_180758212.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-McoEBfmULzPA5r35iB58iLxVMIDkCEoVuoJxjbBjh8wW-Rz01es-PayKxw7PHYo946H0a2tX6UKTJpM0HiZ-YQWY8TzqxHUmi6gCcw8iXQlXaO1JtdJgGXmOuXAs5xSUXPBT-os8OXbuE6bHSYF7_8cfiLYVxpnTFH8CPStxj4rKGcHYwmARn5X_/s72-c/GridArt_20230617_180758212.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/06/ada-upaya-jahat-untuk-menghalangi.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/06/ada-upaya-jahat-untuk-menghalangi.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content