Liputan Indonesia || Surabaya, – Polemik tewasnya taruna Politekpel berinisial MR yang dianiaya oleh seniornya, menjadi buah bibir. Informasinya Dua orang telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, namun salah satu tersangka yakni Daffa Adwidya Ariska melalui Penasehat Hukumnya Rio D Heryawan S.H., M.H.,mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Putusan Hakim Tunggal Penetapan tersangka terhadap Daffa tidak sah.
Rio D Heryawan mengatakan, bahwa dalam permohonan Praperadilan tersebut, Hakim Tunggal Khawanto mengabulkan permohonan praperadilan sebagian, menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan surat Nomer: S-Tap/55/III/Res.I.72023/Satreskrim, tertanggal 8 Maret 2023, tidak sah. Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polrestabes Surabaya dan membebankan biaya perkara kepada termohon.
“Namun Kejaksaan Tanjung Perak tetap akan menyidangkan perkara tersebut. Hal ini berdasarkan perkara nomor :1054/Pid.B/2023/PN SBY ke Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa kami berharap perkara yang membelit Daffa Adiwidya Ariska tidak perlu disidangkan karana sudah ada putusan Praperadilan. Itu semua dilakukan untuk kepastian hukum dan klien kami sekarang masih berada di Rutan Polrestabes Surabaya, kami meminta agar klien kami segera dikeluarkan.
Disingung terkait kronologi peristiwa kejadian tersebut, Rio menjelaskan, bahwa berawal, klien kami saat makan malam diberitahukan sama temannya Ariyo Ferdinad (korban) diajak keluar sama pelaku. Kemudian klien kami bertanya dik mau kemana? Siap senior, mau dihukum push up sama AJS (Pelaku) di kamar mandi, kerana tidak bawa buku saku dan apatis terhadap senior, kemudian klien kami mengikut korban dikarenakan ada yang aneh (korban menuju kamar mandi).
Klien kami sempat melarang dan melerai. Kemudian terlihat korban jalan sempoyongan saat keluar kamar mandi dan jatuh tengkurap, lalu klien kami sempat membantu dan meminta bantuan bagian kesehatan sekolahan.
Disingung apakah Daffa sempat melakukan pemukulan terhadap korban?,” tidak klien kami tidak pernah melakukan pemukulan mala, menolong korban dan saat itu klien kami sempat memberikan minum, baru beberapa kemudian ada kabar kalua korban tidak selamat,” beber Penasehat Hukum terdakwa, Rio D Heryawan.
Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambnag Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak saat dikonfirmasi terkait perkara tersebut, JPU Herlambang menyampaikan untuk perkara tersebut langsung ke Kasi Intel aja.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar