Liputan Indonesia || Surabaya - Selebgram Medina Zein divonis bersalah melanggar Pasal Perlindungan Konsumen terkait penjualan tas Hermes palsu dengan Pidana penjara selama 2 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Pranata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (04/04/2023).
Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim hal yang meringankan terdakwa mengakui dan meyesali perbuatanya serta masih memiliki anak yang masih kecil. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sudah pernah dihukum, merugikan saksi korban dan merusak nama baik tas merek Hermes.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana dakwaan pertama JPU, melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan Pidana penjara selama 2 tahun.
"Terhadap terdakwa dihukum Pidana Penjara selama 2 tahun," kata Hakim Agung di ruang Cakra PN Surabaya.
Terpisah Penasehat Hukum terdakwa Sutopo menjelaskan, bahwa terkait putusan tersebut, mengaku pikir-pikir dengan putusan Majelis Hakim. Menurutnya, korban dan ahli dari Hermes tak mengirimkan fisik tas langsung untuk dikroscek ke Paris, Prancis. Melainkan, hanya dokumentasi saja.
"Yang perlu dipertimbangkan, tas itu tidak dikirim ke paris, hanya foto dan video. Lalu, darimana saksi menyatakan tas itu palsu atau tidak Kemudian, sidang online ini memang sedikit tidak puas, karena terdakwa juga tidak bisa mengkroscek secara langsung tas itu," tutupnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Ugik Rahmantyo menyebutkan, bahwa, bermula pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 Terdakwa yang merupakan teman Saksi Uci Flowdea menawarkan sejumlah tas wanita merek Hermes dengan mengatakan kepada Saksi seolah-olah bahwa tas tersebut asli.
Kemudian atas penawaran dari terdakwa tersebut, saksi Uci Flowdea merasa tertarik sehingga pada tanggal 31 Juli 2021 Saksi UCI FLOWDEA menyampaikan kepada Terdakwa untuk membeli 3 buah antara lain Tas Kelly 25 Hermes dengan Harga Rp.200 juta, Tas Kelly 28 Hermew dengan Harga Rp.150 juta dan tas Hermes Bolide dengan harga Rp.50 juta. Lalu terdakwa meminta uang muka sebesar Rp. 50 juta dan nantinya tas pesanan akan dikrim di rumah Uci di Jalan Graha Family Blok N-167, Mutiara Golf, Kota Surabaya.
Selanjutnya terhadap 3 tas tersebut, Saksi Uci Flowdea melakukan pemeriksaan dan menemukan ketidaksesuaian pada kondisi tas yang tidak baik sehingga Saksi menghubungi Terdakwa untuk membatalkan pembelian 3 buah tas merk Hermes tersebut. Selanjutnya terkait pembatalan pembelian tersebut Terdakwa mengatakan tidak keberatan dan kembali menawarkan 4 buah tas dengan merek Hermes.
Bahwa mengetahui rencana penjualan 4 buah tas tersebut berhasil, muncullah kembali niat Terdakwa untuk menawarkan tas dengan seolah-olah mengatakan tas tersebut adalah asli merek Hermes kepada Saksi Uci Flowdea. Dan untuk pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Saksi UCI Flowdea melalui whatsapp untuk menawarkan 6 buah tas dengan merek Hermes antara lain
Satu buah Tas BIRKIN bag-Pink Swit, bearing a code ” YST964XC,
satu buah Tas ”BIRKIN bag-Cream and Grey Epsom, bearing a code ”YZF178DK,
satu buah Tas ”KELLY bag – Himalayan Crocodile, bearing a code ”CBY736FS,
satu buah Tas ”BIRKIN bag-Blue Lizard, bearing a code ”DPY512GS,
satu buah Tas ”KELLY Mini bag-Blue Epsom, bearing a code ”DIT005KK,
satu buah Tas ”KELLY bag-Black Niloticus, bearing a code ”YSA057KX,
satu buah Tas ”BIRKIN bag-Black Niloticus, bearing a code ”DAS968FA”,
satu buah Tas ”KELLY bag-Blue and Grey Ostrich, bearing a code ”CHA071KG dan
satu buah Tas ”BIRKIN bag-Black Leather”
Bahwa Ahli Lukman Hakim Basir, S.H., LL.M menerangkan berdasarkan Surat Pernyataan dibawah Sumpah tertanggal 30 November 2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jean-Claude Masson, selaku Penasehat Umum Anti Pemalsuan Hermes International dan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap tas sebagaimana diperiksa dan ditunjukkan kepada Hermes Intenational adalah Produk Palsu.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar