Wartawan Dilarang Menerima THR Lebaran, "Harusnya Dewan Pers Tidak Boleh Terima Anggaran dari APBN dan Instansi Manapun"

Situasi dalam Gedung (Foto : Istimewa)
Diduga Dinas PUPR Kota Depok Bagi-bagi THR ke Oknum Wartawan
Liputan Indonesia
|| Depok, - Tunjangan Hari Raya atau yang sering kita singkat menjadi THR adalah topik yang sangat menarik. Bisa dikatakan trending topic dalam dua pekan sampai hari ini.

Fenomena ini selalu berulang tiap tahunnya. Selalu menjadi pembahasan yang menyita perhatian menjelang hari raya.

Dapat dipastikan setiap orang, diinstansi manapun, pekerjaan dan profesi apapun pasti membicarakan hal ini.

Anehnya, di lingkungan Pemerintah Kota Depok melalui Dinas PUPR Kota Depok diduga membagikan THR ke sejumlah oknum Lembaga dan oknum mengatasnamakan profesi wartawan, Selasa (18/04/23).

Diungkapkan Wartawan yang tidak mau sebutkan namanya mengatakan, “ada sekitar ratusan bang, campuran dari LSM dan Wartawan”, ujarnya.

Dari hal tersebut, awak media mencoba konfirmasi ke Kepala Dinas PUPR Kota Depok Citra, Selasa (18/04/23) melalui pesan WhatsApp namun tidak direspon hingga berita ini dimuat. Dikutip dari NusantaraPos.co.id

Tradisi pemberian THR, bingkisan, atau parsel menjelang Lebaran kepada jurnalis tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik, tapi juga dinilai berpotensi memengaruhi independensi jurnalis dalam menulis karya jurnalistiknya. Larangan itu juga ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 2 Undang Undang Pers No 40 tahun 1999 tentang kode etik jurnalistik.

Perlu diketahui, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran terkait larangan wartawan, organisasi wartawan dan perusahaan media dibawah naungan Dewan Pers mengirim surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) ke instansi pemerintah dan perusahaan.

Surat edaran Nomor 01/SE-DP/IV/2023 tentang Kewajiban Perusahaan Pers Memenuhi THR Bagi Wartawan dan Larangan Meminta THR atau Bentuk Lainnya Kepada Siapapun.

Dalam surat edaran yang ditandatanggani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Dewan Pers melarang wartawan, perusahaan pers dan organisasi wartawan meminta THR kepada pihak manapun.

Menurut Ninik, setiap menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia, pihaknya mewaspai adanya permintaan THR dalam bentuk barang, sumbangan, atau bingkisan yang mungkin diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan pers, baik dari organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers maupun wartawan dan organisasi wartawan.

Dewan Pers prihatin atas situasi ini karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau perusahaan pers,” ujar Ninik, dalam Surat Edaran Dewan Pers yang diterima, Kamis (06/04/2023).

Ninik mengatakan apabila ditemukan praktik meminta-minta THR itu, Dewan Pers akan melakukan evaluasi terhadap wartawan, perusahaan pers dan organisasi pers yang terdaftar di Dewan Pers.

Berbeda Tanggapan

Sementara H. Ridwan sapaan akrabnya H. Wawan selaku pemerhati Pers Surabaya, mengatakan, "Kalau teman teman dikatakan oknum wartawan tidak boleh mendapatkan THR lebaran, maka berlaku sama, Harusnya dugaan Dewan Pers dan kroninya juga tidak boleh mendapatkan tunjangan APBN atau sumbangan dari pejabat pemerintah dan non-pemerintah tentang pemberian bantuan/hibah atau instansi dari manapun, agar Dewan Pers bisa independen, itu baru adil atau  fairplay," pungkasnya.


Penulis : red

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,715,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,2,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1195,Berita Utama,3908,Berita-Terkini,3863,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,445,Ekonomi & Bisnis,13,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2321,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,385,Internet,95,islami,5,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2014,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1910,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,709,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,803,politisi,4,POLR,3,POLRI,2938,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7741,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,52,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Wartawan Dilarang Menerima THR Lebaran, "Harusnya Dewan Pers Tidak Boleh Terima Anggaran dari APBN dan Instansi Manapun"
Wartawan Dilarang Menerima THR Lebaran, "Harusnya Dewan Pers Tidak Boleh Terima Anggaran dari APBN dan Instansi Manapun"
Dewan pers melarang wartawan atau jurnalis minta THR lebaran, dewan pers dapat rp. 19 miliar dari dana apbn
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZO9VQ9Qee6VAAJEMWF7UHcQVQ_kdPgovYId1XHH7Nn9hRIPry66eFQqi36WyDlF_RsGAaO0aJ1RSxN6RSmdMuCCCrfgWqaKuISagdGbc5r1gJRZ3DLK7eEzJltXM72GGfyz-WFRiZBm4BHZvdlB6lGClkNzI19pcb12-wxJgK7br2_0jejj7kT-oRZA/w640-h320/B122-24-768x384.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZO9VQ9Qee6VAAJEMWF7UHcQVQ_kdPgovYId1XHH7Nn9hRIPry66eFQqi36WyDlF_RsGAaO0aJ1RSxN6RSmdMuCCCrfgWqaKuISagdGbc5r1gJRZ3DLK7eEzJltXM72GGfyz-WFRiZBm4BHZvdlB6lGClkNzI19pcb12-wxJgK7br2_0jejj7kT-oRZA/s72-w640-c-h320/B122-24-768x384.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/04/dewan-pers-sudah-melarang-diduga-dinas.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/04/dewan-pers-sudah-melarang-diduga-dinas.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content