Diduga Dinas PUPR Kota Depok Bagi-bagi THR ke Oknum Wartawan |
Fenomena ini selalu berulang tiap tahunnya. Selalu menjadi pembahasan yang menyita perhatian menjelang hari raya.
Dapat dipastikan setiap orang, diinstansi manapun, pekerjaan dan profesi apapun pasti membicarakan hal ini.
Baca Juga :
-- Fantastis, Dewan Pers Dapat Rp19 Miliar dari Dana APBNAnehnya, di lingkungan Pemerintah Kota Depok melalui Dinas PUPR Kota Depok diduga membagikan THR ke sejumlah oknum Lembaga dan oknum mengatasnamakan profesi wartawan, Selasa (18/04/23).
Diungkapkan Wartawan yang tidak mau sebutkan namanya mengatakan, “ada sekitar ratusan bang, campuran dari LSM dan Wartawan”, ujarnya.
Dari hal tersebut, awak media mencoba konfirmasi ke Kepala Dinas PUPR Kota Depok Citra, Selasa (18/04/23) melalui pesan WhatsApp namun tidak direspon hingga berita ini dimuat. Dikutip dari NusantaraPos.co.id
Tradisi pemberian THR, bingkisan, atau parsel menjelang Lebaran kepada jurnalis tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik, tapi juga dinilai berpotensi memengaruhi independensi jurnalis dalam menulis karya jurnalistiknya. Larangan itu juga ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 2 Undang Undang Pers No 40 tahun 1999 tentang kode etik jurnalistik.
Perlu diketahui, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran terkait larangan wartawan, organisasi wartawan dan perusahaan media dibawah naungan Dewan Pers mengirim surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) ke instansi pemerintah dan perusahaan.
Surat edaran Nomor 01/SE-DP/IV/2023 tentang Kewajiban Perusahaan Pers Memenuhi THR Bagi Wartawan dan Larangan Meminta THR atau Bentuk Lainnya Kepada Siapapun.
Dalam surat edaran yang ditandatanggani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Dewan Pers melarang wartawan, perusahaan pers dan organisasi wartawan meminta THR kepada pihak manapun.
Menurut Ninik, setiap menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia, pihaknya mewaspai adanya permintaan THR dalam bentuk barang, sumbangan, atau bingkisan yang mungkin diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan pers, baik dari organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers maupun wartawan dan organisasi wartawan.
Dewan Pers prihatin atas situasi ini karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau perusahaan pers,” ujar Ninik, dalam Surat Edaran Dewan Pers yang diterima, Kamis (06/04/2023).
Ninik mengatakan apabila ditemukan praktik meminta-minta THR itu, Dewan Pers akan melakukan evaluasi terhadap wartawan, perusahaan pers dan organisasi pers yang terdaftar di Dewan Pers.
Berbeda Tanggapan
Sementara H. Ridwan sapaan akrabnya H. Wawan selaku pemerhati Pers Surabaya, mengatakan, "Kalau teman teman dikatakan oknum wartawan tidak boleh mendapatkan THR lebaran, maka berlaku sama, Harusnya dugaan Dewan Pers dan kroninya juga tidak boleh mendapatkan tunjangan APBN atau sumbangan dari pejabat pemerintah dan non-pemerintah tentang pemberian bantuan/hibah atau instansi dari manapun, agar Dewan Pers bisa independen, itu baru adil atau fairplay," pungkasnya.
Penulis : red
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar