Dua Terdakwa Kasus Suap Hibah Pokir DPRD Jatim Mulai Disidangkan

Liputan Indonesia
|| Surabaya
 - Dua terdakwa kasus dana hibah penerima uang suap sebesar Rp. 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jawa Timur mulai disidanhkan. Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng menjalani sidang perdana di Penggadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3/2023).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto yang membacakan surat dakwaan tersebut. Dimana Abdul Hamid yang merupakan kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir). 

Dalam dakwaan adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa. "Sehingga terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp 5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," jelas Arief. 

Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. "Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," Arief.

Dengan perbuatan tersebut, Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi dijerat pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ungkap Arief.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim ketua Tongani menanyakan kedua terdakwa terkait dakwaan dari JPU tersebut. Keduanya sepakat untuk menerima dakwaan tersebut sehingga tidak mengajukan eksepsi. "Saya terima yang mulia dengan dakwaan tersebut," jelas kedua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Dengan begitu, hakim akan melanjutkan sidang satu minggu, Selasa (14/3/2023) yang akan datang dengan agenda keterangan dari saksi. Usai sidang, Abdul Hamid maupun Ilham Wahyudi langsung dikrubungi oleh saudara yang sudah menunggu sebelum sidang berlangsung.

Sambil jalan untuk dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim, Abdul Hamid enggan berkomentar banyak. "Tidak saya tidak mau berkomentar," ucapnya.

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


toko online liputan Indonesia

Berita lainnya:


toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Isi Pemberitaan Tanggung Jawab Wartawan Masing-masing, PT. Lindo Sahabat Mandiri penerbit Media Liputan Indonesia hanya memberikan bantuan Hukum bilamana melanggar / tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalis sesuai UU Tentang Pers no. 40, Tahun 1999. Wartawan Liputan Indonesia Wajib Tunduk dan Patuh serta Bekerja Berdasarkan Kode Etik Jurnalis dan UU Tentang Pers No: 40 Thn 1999. Liputan Indonesia, Berita Terbaru, Berita Utama
Nama

#BeritaViral,377,Advertorial,350,BAIS,5,Berita Utama,2256,Berita-Terkini,1830,BIN,9,BNNK,9,BNNP,7,BPN,1,Capres 2024,16,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,68,Dewan Pers,3,EkoBis,406,Galeri-foto-video,158,Gaya-Hidup,120,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,72,HuKrim,1520,Info Haji,19,Internasional,359,Internet,83,Kesehatan,522,Kicau Mania,27,KPK,12,Kuliner,16,Laporan-Masyarakat,423,Lindo-TV,123,Liputan Haji Indonesia,5,Liputan-Investigasi,378,Lowongan Kerja,3,Melek-Hukum,74,Nasional,1722,Olahraga,98,Opini Rakyat,159,Otomotif,12,Pemerintah,1200,Pendidikan,137,Peristiwa,624,PERS,12,Pilpres 2024,11,Politik,592,POLRI,1624,Pungli,32,Regional,4231,Religi,216,Sejarah,57,Selebritis,77,Seni-Budaya,93,ShowBiz,105,Technology,138,Tips-Trick,117,TNI,734,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id: Dua Terdakwa Kasus Suap Hibah Pokir DPRD Jatim Mulai Disidangkan
Dua Terdakwa Kasus Suap Hibah Pokir DPRD Jatim Mulai Disidangkan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_dCjWucQopbV61z5zHklfiQ4jhCPWQsKnQHlOeKthYJkBn_gWT32-4W35bWt4FT3L1-Wqy5k5nmp-4JH0bNF-SrOLuRVCC93hLZCfpabLbXWCXImCnIP8bvKNHyueHp2Hvh2Z8MRarU-nae-XIk63CKwZw_YeREgsNWEYs8sxaQG-Vibh5p9wciDh/s320/IMG-20230307-WA0021.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_dCjWucQopbV61z5zHklfiQ4jhCPWQsKnQHlOeKthYJkBn_gWT32-4W35bWt4FT3L1-Wqy5k5nmp-4JH0bNF-SrOLuRVCC93hLZCfpabLbXWCXImCnIP8bvKNHyueHp2Hvh2Z8MRarU-nae-XIk63CKwZw_YeREgsNWEYs8sxaQG-Vibh5p9wciDh/s72-c/IMG-20230307-WA0021.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/03/dua-terdakwa-kasus-suap-hibah-pokir.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/03/dua-terdakwa-kasus-suap-hibah-pokir.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content