Liputan Indonesia ||Sidoarjo - Penitia Harlah 1 Abad NU dalam konpers sebelumnya menyebutkan 5 bedug hilang dari total 9 bedug akhirnya diklarifikasi kembali oleh Wakil Ketua Panitia Harlah 1 Abad NU Rahmat Hidayat Pulungan. Informasi yang diterima Rahmat bahwa bedug yang awalnya dikira hilang ternyata tidak hilang tetapi telah diamankan.
Rahmat meminta maaf karena saat konpers dengan belasan awak media di Luminor Hotel Sidoarjo pada Rabu sore (8/2/2023) menyebutkan jika 5 dari 9 Bedug yang ada di dalam Stadion Gelora Delta Sidoarjo hilang.
"Mohon maaf sebelumnya saat konpers sore tadi ada mis komunikasi, awalnya info yang kami terima 5 bedug hilang, setelah ada laporan perkembangan malam ini ternyata bedugnya tidak hilang tapi sudah diamankan," terang Rahmat.
Rahmat mengakui dengan banyaknya jamaah yang hadir membuat panitia kerja ekstra mengatur jalannya acara. Mis komunikasipun tak terhindarkan, salah satunya informasi jumlah jamaah yang datang dan terkait keberadaan bedug yang dipakai saat acara pembukaan 1 Abad NU oleh Presiden Joko Widodo.
"Awalnya diperkirakan berjumlah 1,3 juta jamaah ternyata laporan yang diterima panitia yang dihimpun dari berbagai ranting dan PCNU se Indonesia jumlah jamaah yang hadir di resepsi 1 Abad NU mencapai 4 juta lebih," tambah Rahmat.
Wakil Sekjen PBNU itu juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Sidoarjo, TNI-Polri yang telah membantu kelancaran resepsi Puncak Harlah 1 Abad NU hingga acara selesai berlangsung aman dan lancar.
"Apresiasi kami dari panitia harlah 1 Abad NU untuk warga Sidoarjo yang begitu antusiasnya membantu mulai dari menyediakan makanan dan minuman gratis hingga tempat istirahat para jamaah semua merasa terlayani dengan baik," tambahnya.
Penulis : Soen
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar