Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Putusan Hakim R. Yoes Hartyarso Sudah Mengkerdilkan Lembaga Peradilan

Liputan Indonesia
|| Surabaya
 - Putusan Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso terkait perakara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat Qusairy. SH dengan tergugat Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pakuwon Surabaya, dipersoalkan oleh Kuasa Hukum Pengugat yakni Hendrix Kurniawan, SE, SH dan Biakto Dwi Yuana, SH. Kamis, (19/01/2023)

Hendrix Kurniawan mengatakan bahwa, perkara ini bermula dari klien kami menjual aset berupa SHM kepada Yohanes Wijaya melalui Broker Linda dan Tony, untuk pembayaran dilakukan secara tranfer, Sehingga klien kami diarahkan membuka buku tabungan di Bank BRI KC Jemursari, namun saat hendak masuk, Tony memberikan buku tabungan BRI jenis Bisnis dan buku tabungan yang dibuat di Duduksampean diminta oleh Tony dengan alasan untuk pembayaran menggunakan Buku Rekening Bisnis Nomor 0328-01-001022-5656 atas nama Penggugat pembukaan rekeningnya di lakukan di Bank BRI Kantor Cabang (KC) Surabaya Tanjung Perak Surabaya.Namun didalam Buku Tabungan BRI yang baru dengan jenis tabungan bisnis bernomor 0328-01-001022-5656, Penggugat belum pernah membubuhkan tanda tangan diatas buku tabungan tersebut.

"Kalau masalah penjual itu tidak ada, masalah. Pada 29, Maret 2022, penggugat menerima perberitahuan dari BRI notifikasi SMS, bahwa dana sebesar Rp.1.372.000.000 untuk penulasan Rumah Yohanes Wijaya, namun pada 30, Maret 2022 sekitar pukul 08.58 WIB, pengugat menerima pesan dari BRI notifikasi SMS, bahwa telah terjadi penarikan dana sebesar Rp.1.330.00.000 dari rekening Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pakuwon Surabaya." Kata Hendrik.

Masih kata Hendrix, Dengan kejadian tersebut, klien kami mengajukan gugatkan PMH terhadap Bank BRI Kantor Cabang (KC) Surabaya Tanjung Perak Surabaya di PN Surabaya yang mana sebelumya kami sudah melakukan sosmasi dan meminta membuka CCTV di Bank BRI tersebut. Namun putusan dari Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso yang menyatakan bahwa, gugutan yang kekurangan pihak atau para pihaknya kurang lengkap dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan pertimbangan apabila ada kerugian terlebih dahulu  mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independent yang ditunjuk berdasarkan undang-undang untuk menfasilitasi  penyelesaian pengaduan. 

"Putusan Hakim dengan amarnya Gugatan tidak dapat diterima, kerana menggunakan dasar hukum Pasal 29, Pasal 30 ayat 1  Undang-Udang  Repubik Indonesia Nomer 21 tahun 2011,tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa Karena pengugat tidak melaporkan ke OJK dulu sehingga didalilkan oleh Hakim menjadi gugatan kurang Pihak sehingga tidak dapat diterima, ini kan ngaco namanya," kata Hendrix 

Ia menambahkan, artinya Hakim beranggapan bahwa Pengadilan tidak bisa mengadili perkara PMH, itu Kerana tidak ada laporan ke OJK dulu, sedngkan di dalam UU OJK itu sendiri jelas mengatakan bahwa bila perkara yang sudah di ajukan gugatan ke pengadilan maka OJK sudah tidak punya wewenang lagi untuk menanganinya, lalu hakim itu pakai dasar dan logika hukum darimana?

Menyatakan gugatan kurang Pihak Karena tidak melibatkan pihak OJK, lalu disini OJK itu mau dijadikan sebagai pihak apa disini? Tergugat 2 kah, atau turut tergugat kah? Atau bahkan sebagai yang menggugat ? dan itu hanya Hakim yg memutuskan saja yang paham isi dari putusan yg sama sekali ngga jelas juntrungannya.

"Menurut kami, putusan dari PN Surabaya ini, sudah mengkredilkan lembaga peradilan itu sendiri, dimana kami harus melaporkan atau membuat pengaduan ke OJK terlebih dahulu," tambahnya

Disingung apakah akan melakukan upaya hukum dengan putusan tersebut.

"Kami pasti tidak akan tinggal diam, dengan melakukan upaya hukum lainnya, dimana perkara ini yang menjadi pokok persoalnya dimana pihak Bank yang telah menghimpun dana masyarakat, namun apabila ada permasalah, penyelesaian perkaranya masih ngambang," kata Biakto.

Sementara itu Humas PN Surabaya Suparno terkait adanya putusan tersebut, yang dikeluhkan kuasa hukum penggugat belum memberikan keterangan.

Untuk dikahui Dalam petitum dari pengugat meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum  (PMH) Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan Sah Demi Hukum rekening tabungan bisnis dengan nomor rekening 0328-01-001022-5656 yang dibuka melalui Bank BRI Kantor Cabang (KC) Surabaya Tanjung Perak adalah milik Qusairy (Penggugat) beserta sejumlah uang sebesar Rp.1.330.000.000, yang telah ditarik dari rekening tabungan dengan nomor rekening 0328-01-001022-5656 pada tanggal 30 Maret 2022.

Menyatakan Sah Demi Hukum sejumlah uang sebesar Rp.428.000.000,- ( dari rekening tabungan BRI Kantor Unit Duduksampean Nomor 6209-01-029790-53-5 tanggal 14 Maret 2022 adalah milik Qusairy (Penggugat).

Menyatakan secara hukum bahwa penarikan uang sebesar Rp.1.330.000.000,-  dari rekening tabungan bisnis Bank BRI dengan nomor rekening 0328-01-001022-5656 dan Nomor 6209-01-029790-53-5 atas nama Qusairy (Penggugat) melalui BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pakuwon adalah Tidak Sah.

Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp Rp1.928.000.000, serta kerugian immaterial sebesar Rp.8.790.000.000  sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat.

Menghukum Tergugat berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000. untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, bilamana lalai untuk menjalankan putusan.

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau terdapat upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet maupun Upaya Hukum lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad).
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,6,#BeritaViral,577,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,50,#UMKM,1,Advertorial,418,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,9,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,745,Berita Utama,2825,Berita-Terkini,3768,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,7,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,438,ekonomi,6,Ekonomi -bisnis,3,ekonomi bisnis,1,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,167,Gaya-Hidup,121,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2169,hukum,32,hukum Polri,16,identitas,1,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,3,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,5,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,12,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,128,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,86,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1931,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,120,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1871,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,703,PERS,28,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2881,Polri Regional,1,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6780,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,1,Religi,316,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,62,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,46,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Putusan Hakim R. Yoes Hartyarso Sudah Mengkerdilkan Lembaga Peradilan
Putusan Hakim R. Yoes Hartyarso Sudah Mengkerdilkan Lembaga Peradilan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwd_HRz7G9rT0wIIKLjkwYfeIvmLgAeFRsJKRDaAqK0YCFKYbuP3wWZd2NgMAQ-GWk3BqHcYstTuOrzStvHfQsNed-jY6xRZECUH8qD4MqJLm92bp7ux9cbjIdKYOdAvA6k0rctu3afNojkn2sI9XumSlVkgUOGfZhymApHj6cSgEM-EbERKUzP87I/s320/IMG-20230119-WA0269.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwd_HRz7G9rT0wIIKLjkwYfeIvmLgAeFRsJKRDaAqK0YCFKYbuP3wWZd2NgMAQ-GWk3BqHcYstTuOrzStvHfQsNed-jY6xRZECUH8qD4MqJLm92bp7ux9cbjIdKYOdAvA6k0rctu3afNojkn2sI9XumSlVkgUOGfZhymApHj6cSgEM-EbERKUzP87I/s72-c/IMG-20230119-WA0269.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/01/putusan-hakim-r-yoes-hartyarso-sudah.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/01/putusan-hakim-r-yoes-hartyarso-sudah.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content