Imron Penjual Sabu Moro Krembangan Divonis 6 Tahun Penjara

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Moch. Imron Bin Asmat, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana jual beli Narkotika dan divonis 6 tahun Penjara dan denda Rp. 2 miliaar subsider 3 bulan kurungan, oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (10/01/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno mengatakan bahwa, terhadap terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan Pidana penjara selama 6 tahun.

"Dan terhadap terdakwa, dikenakan denda sebesar Rp. 2 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Sutarno di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal sama yang diungakpan oleh Jaksa Riny NT, juga menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan menyebutkan bahwa, terdakwa menghubungi Rochim (DPO) untuk membeli sabu seberat 1 gram dengan harga Rp. 900 ribu. Kemudian disepakati transksi di daerah Jalan Sawah Pulo Surabaya, lalu terdakwa langsung pulang ke rumahnya Moro Krembangan, Surabaya dan sabu tersebut dibagi menjadi 11 poket, rencana untuk dijual kembali dengan keutungan Rp.400 ribu apabila terjual semuanya.

Bahwa selanjutanya, hari Rabu 21, September 2022, sekitar pukul 18.30 WIB anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yakni Maskori Hasan dan Agus Suprianto, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Moch. Imron dan saksi Mei Sintapuspita Sari dan saat dilakukan penggeledahan badan dan rumahnya di Jalan Moro Krembangan Gg. 8, Surabaya, ditemukan barang bukti berupa 11 poket sabu beserta pembungkusnya atau berat kotor total ± 2,56 gram ditemukan didalam 1 (satu) buah boneka beruang warna merah muda kombinasi putih dibawah almari dan satu buah Handphone berserta sim cardnya.

Atas Perbuatan terdakwa, JPU Anang Arya Sukma Dinata Kasuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut dengan Pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 2 miliar subsider 6 bulan. 

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,891,Berita Utama,2948,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1882,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6927,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Imron Penjual Sabu Moro Krembangan Divonis 6 Tahun Penjara
Imron Penjual Sabu Moro Krembangan Divonis 6 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhn4g0hl19WF1icaXJA0xP8pRYJh8NRtci-F1XxE2Uo2xBoVw9y2CEqJ3gtgtsp1Y_YHCLu7AkPY8gI2A_iVHgPc5GSyU_n6qRpp4KGgYaj2uhYbWNtBQJsPGuk1AiUB-d18Xqbxoqg91L9aun-Nh5TZt4b5YrCBVSIjNOYp6wS5X-NUVeZVt-fVw3R/s320/IMG-20230110-WA0369.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhn4g0hl19WF1icaXJA0xP8pRYJh8NRtci-F1XxE2Uo2xBoVw9y2CEqJ3gtgtsp1Y_YHCLu7AkPY8gI2A_iVHgPc5GSyU_n6qRpp4KGgYaj2uhYbWNtBQJsPGuk1AiUB-d18Xqbxoqg91L9aun-Nh5TZt4b5YrCBVSIjNOYp6wS5X-NUVeZVt-fVw3R/s72-c/IMG-20230110-WA0369.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/01/imron-penjual-sabu-moro-krembangan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/01/imron-penjual-sabu-moro-krembangan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content