Liputan Indonesia || Surabaya, - Polsek Bubutan jajaran Polrestabes Surabaya telah seringkali berhasil melakukan pengungkapan Residivis, kali ini diketahui Residivis mulai tahun 2016 dan 2020 hingga sekarang perkara curanmor telah di tangkap, dengan dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Penulis : Rakib
Kapolsek Bubutan Kompol Ade Christian Manapa, melalui Kanit Reskrim Ipda Vian Wijaya mengatakan, "Modus pelaku dengan berboncengan dengan pelaku lainnya mengendarai kendaraan roda dua untuk mencari kendaraan yang akan di curi, selanjutnya melakukan pencurian dengan merusak kunci dan atau membawa motor yang posisi kunci kontak masih menempel di rumah kunci," kata Vian sapaan akrabnya di Mapolsek Bubutan. Selasa, (6/12/2022).
Adapun kasusnya diketahui tertanggal:
1. 29 Agustus 2022, pukul 10.30 Wib., 2. 14 September 2022, pukul 12.00 wib, 3. 21 November 2022, pukul 11.00 wib, 4. 20 September 2022, pukul 18.00 wib, 5. Tgl 8 September 2022, pukul 12.30 wib.
Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya:
1. Jl. Dupak Baru, 2. Jl. Asem jaya, 3. Jl.Kedung Anyar, 4. Jl. Asem rowo, 5. Jl. Rembang, Surabaya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu:
1. Motor Beat Magenta L 2712 XS 2017, 2. Motor honda beat hitam magenta 2017 L 5102 AAQ, 3. Motor Honda Beat hitam L 5754 ZY tahun 2020, 4. motor hinda beat biru putih 2018 L 2346 FD, 5. Motor Honda Scoopy coklat 2018 AG 3237 YAN.
Masih Kanit Reskrim Vian,"Berdasarkan adanya laporan polisi atas peristiwa pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Polsek Bubutan, tim unit reskrim melakukan serangkaian penyelidikan, dan kami mendatangi TKP, menganalisa CCTV dan interogasi saksi- saksi. Selanjutnya tim melakukan analisa terhadap rekaman CCTV dan mendapatkan ciri ciri fisik pelaku. Dan diketahui terdapat ciri ciri fisik pelaku yang identik kepada seorang residivis curanmor. Kemudian tim melakukan serangkaian penyelidikan, guna mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku Kemudian tim langsung bergerak mengamankan pelaku yang berada di Jl. Tidar, Surabaya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti kita bawa ke mapolrestabes surabaya guna proses pemeriksaan lebih lanjut, jelas Vian.
Lanjut Vian, "Tersangka inisial SA alamat Kalimas Baru Surabaya kami jerat atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dan masih ada pengejaran terhadap DPO 2 orang kejar motor sarana, kejar 5 motor milik korban," pungkasnya.
Penulis : Rakib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar