Liputan Indonesia || Surabaya,- Polsek Bubutan jajaran Polrestabes Surabaya berhasil ungkap residivis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya.
Penangkapan Residivis Copet dan Curanmor itu terjadi Di Depan kantor PTPN XII, Jl. Rajawali 44 Surabaya. Jumat (2/12/2022) sekira jam 17.00 WIB.
Kapolsek Bubutan Kompol Ade Christian Manapa, melalui Kanit Reskrim Ipda Vian Wijaya mengatakan "Korban telah kami identifikasi bernama Imam Subandi (25) tahun, ia tinggal di jl. Teluk Sarera No. 28 Adapun saksinya Widi Cahyono, Jl. Rajawali Surabaya," tuturnya.
Masih Vian, "Sedangkan terlapor inisial MR pria, (44) tahun, alamat Jl. Hangtuah, Surabaya. Terlapor ini melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor yang posisi kunci kontak masih menempel di rumah kunci," ujarnya.
Pelapor atau korban yang berprofesi sebagai kurir sedang mengantar paket ke kantor PTPN XII Jl. Rajawali 44 Surabaya, dengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna Hitam tahun 2013 Nopol W – 6740 – UE, setiba di TKP Pelapor memarkir sepeda motor miliknya dengan posisi kunci kontak masih menempel, selesai mengantar paket korban keluar ternyata sepeda motor miliknya sudah dinaiki oleh terlapor dan dibawa pergi, melihat kejadian tersebut pelapor berteriak dan berusaha mengejar. Melihat hal tersebut, Anggota unit reskrim yang sedang berpatroli segera membantu dan menghentikan/menangkap terlapor yang berusaha melarikan diri.
Tambah Vian, Saat di hampiri anggota unit reskrim yang sedang melakukan patroli melihat pelapor mengejar pelaku, selanjutnya segera menghentikan dan menangkap terlapor yang berusaha melarikan diri. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bubutan," jelasnya.
Adapun barang bukti yang telah di amankan petugas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Nopol W – 6740 - UE, 1 (satu) lembar STNK asli, 1 (satu) buah kunci kontak.
Kini tersangka mendapatkan ancaman. Pasal 363 ayat (1), dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.
Penulis : Rokib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar