Foto: Surat Pengusiran Mal Administrasi, Tanpa Putusan Pengadilan Usir Ahli Waris. |
Liputan Indonesia || Surabaya, - Viralnya kasus Pesarean Sunan Sentono Agung Botoputih beberapa waktu lalu, mulai tukang parkir di keroyok, hingga kasus perusakan yang diberhentikan polisi tanpa gelar perkara, kini Paguyuban Keluarga Keturunan Pangeran Lanang Dangiran dan kroni kroninya membuat onar dan kini berulah lagi dengan mengusir R. Ariyanto Suseno dan Saudaranya ahli waris asli "Raden" sesuai surat silsilah keturunan miliknya, dan Rumahnya Pegirian 176 Surabaya rumah keluarga.
Pengusiran yang dilakukan oleh Paguyuban Keluarga Keturunan Pangeran Lanang Dangiran tidak punya alas hak atau legal standing (kekuatan hukum) dan dinilai Mal Administrasi bahkan melanggar hukum, karena tidak adanya putusan dari pengadilan serta mengerahkan "ormas" dan diduga puluhan preman secara arogan di Komplek Makam Sunan Sentono Agung Botoputih.
Diketahui Raden Ariyanto Suseno atau Gus Yanto sapaan akrabnya adalah pewaris sesuai silsilah gelar "Raden" yang dikeluarkan oleh Walikota Surabaya tahun 1952, Bupati Pamekasan Tahun 1954 dan di sahkan oleh Gubernur Jatim tahun 1960 yang dimilikinya.
Menurut keterangan Gus Yanto, "Soebandri Santoso dan Lina Chandra Dewi yang mengaku keturunan asli ningrat, hingga saat ini tidak pernah menunjukkan silsilah keturunannya yang asli, bahkan tidak pernah mau diajak pertemuan musyawarah untuk adu data pewaris gelar Raden, dugaan Soebandri Santoso bukan keturunan Ningrat yang mengaku Raden saat di mediasi oleh dinas pariwisata dan kebudayaan (Disparta) kota Surabaya paguyuban lanang dangiran, Soebandri tidak pernah menunjukkan silsilah keturunannya yang asli, bukan foto copy kalau foto copy harus di legalisir dan Lina Chandra Dewi itu dugaan bukan keturunan Ningrat, anak orang biasa," tuturnya saat ditemui di Rumahnya Pegirian 176 Surabaya. Senin, (21/11/2022).
Lanjut Gus Yanto, "Anehnya lagi Paguyuban Keluarga Keturunan Pangeran Lanang Dangiran beralamat Simo Sidomulyo XI /15-17 Surabaya yang fakum puluhan tahun tidak bertanggung jawab, eh kok tiba tiba terbit SK baru tertanggal 1 November 2022, di ketahui Lina Chandra Dewi sebagai Ketua dan Pini sepuh Soebandri Santoso mensomasi untuk mengusir paksa saya, tanpa alas hak yang jelas, bahkan tidak ada putusan pengadilan, dengan arogannya mengerahkan massa atau premanisme yang membuat onar di makam Sunan Sentono Agung Botoputih," jelasnya.
Tidak adanya Legal Standing atau Kekuatan Hukum tetap tidak seharusnya Paguyuban yang diduga tidak mempunyai alas hak atau tidak adanya putusan pengadilan itu untuk mengusir Ahli Waris yang telah menempati puluhan tahun, bahkan diketahui R. Ariyanto Suseno beralamat atau berdomisili sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK) di jl. Pegirian 176, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.
Tambah Gus Yanto, "Benar mas, saya di somasi dan diusir dari rumah saya, ini perbuatan nya sangat arogan, padahal sesuai legalitas, saya berdomisili disini dan diakui oleh Dispenduk Pemkot Surabaya dengan bukti KTP dan Kartu Keluarga saya beralamat di Pegirian 176 Surabaya dan bahkan Ayah Ibu serta kakek saya dulu tinggal di alamat sini juga, tapi anehnya Soebandri Santoso dan Lina Chandra Dewi itu mengusir saya melalui Paguyuban yang tidak beralaskan hak dan tak jelas legalitas nya bahkan mereka mengerahkan ratusan preman, ini negara hukum, dugaan Subandri dan Lina itu orang gak jelas, bukan keturunan Raden, tapi ngaku keturunan Raden, mereka tidak beralamat sini dan mereka itu bukan keturunan Raden," ujarnya.
"Mereka berdua itu ngaku ngaku Raden, ayo buktikan secara hukum kalau Lina dan Soebandri itu punya silsilah keturunan Raden, buktikan dong, selama ini apa mereka peduli?, Mereka itu mulai dulu jahat kepada saya dan keluarga saya, dan sekarang menyuruh yang diduga preman usir saya, kalau saya salah laporkan polisi jangan arogan, katanya pengacara atau orang berpendidikan, kok kelakuannya kayak orang gak berpendidikan," tutup R. Ariyanto Suseno saat di Rumahnya Jl. Pegirian 176 Surabaya.
Tanggapan Pakar Sosial dan Politik serta Pemerhati Cagar Budaya Surabaya
Pakar Sosial dan Politik serta Pemerhati Cagar Budaya Heri Siswoyo (Basir) mengatakan, "Perihal adanya R. Ariyanto Suseno atau disebut Gus Yanto diusir paksa dari tempat tinggalnya, tanpa putusan pengadilan itu sudah jelas melanggar hukum, secara kekuatan administrasi Gus Yanto diakui oleh Dinas Kependudukan Pemerintah Kota Surabaya berdomisili di Pegirian 176, Simolawang, Simokerto, Surabaya sesuai KTP, Kartu Keluarga (KK), bahkan Ayahanda serta kakeknya juga berdomisili di pegirian 176 Surabaya," ujarnya..
Konfirmasi Paguyuban Keluarga Keturunan Pangeran Lanang Dangiran
Sementara saat awak media mengkonfirmasi Lina Chandra Dewi selaku ketua paguyuban Keluarga Keturunan Pangeran Lanang Dangiran terkait pengusiran sepihak tanpa putusan pengadilan dan tidak mempunyai silsilah keturunan melalui WhatsApp mengatakan, "Bisa langsung konfirmasi sama Bp.Bandri," jawab singkat Lina selaku Ketua Paguyuban Keluarga Keturunan Pangeran Lanang Dangiran terkesan melempar tangan.
Penulis : mat
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar