Liputan Indonesia || Surabaya, - Tim Anti Bandit dan Anti Curanmor yang dibentuk Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku di beberapa tempat sekaligus penadah motor curian, (10/11/2022).
Penulis : rakib
Kini ke empat tersangka di ketahui inisial (SE, 42), warga Surabaya, (ES) dan (UM), warga Surabaya, (SF), warga Jl. Bulak Banteng Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, membenarkan dan menyampaikan telah melakukan penangkapan terhadap empat pelaku curanmor. Yang di laporkan salah satu warga.
Kemudian Satreskrim Polrestabes Surabaya menindaklanjuti dengan tegas laporan tersebut, dan berhasil menangkap tersangka SE," Tersangka SE terpaksa ditembak kedua kakinya karena melawan saat ditangkap anggota.
Polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yaitu, ES dan UM, warga Surabaya. Satu tersangka UM tidak bisa dihadirkan karena ditahan Polres Bojonegoro,," tutur Mirzal.
Tidak hanya itu, Polisi juga mengamankan satu penadah motor curian SF, warga Jl. Bulak Banteng Surabaya. Dan Polisi menyita tujuh sepeda motor dari penadah tersebut. Selain itu, ada belasan plat nomor di rumah penadah motor tersebut yang diduga motor curian yang sudah dijual oleh tersangka. Tersangka penadah ini diduga sudah menjual puluhan sepeda motor curian selama tiga bulan beraksi," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Kamis, (10/11/2022).
Lanjut, AKBP Mirzal," Sementara tersangka SE yang ditembak dikedua kakinya oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, di waktu tersangka sedang melakukan aksinya di salah satu rumah di Jalan Jemursari, Surabaya, setelah diselidiki ternyata Polisi mendapatkan bukti rekaman CCTV menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Honda Vario yang digunakan diketahui milik korban Basuki yang kehilangan motornya sejak 30 Agustus lalu di kosnya Jalan Abdul Rahman, Pabean, Sedati, Sidoarjo. Kemudian Polisi menyelidiki dan menemukan identitas SE yang bertugas sebagai pemetik terebut.
"Kami amankan tersangka bersama Honda Vario milik korban. Katanya belum terjual sehingga digunakan untuk beraksi. Pengakuannya ia beraksi di tiga TKP namun masih kami kembangkan lagi," tuturnya.
Sepeda motor itu langsung diserahkan ke korbannya. Sepeda motor itu langsung dibawa pulang untuk dipinjam pakaikan ke korban.
"Semoga sepeda motornya bisa digunakan kembali untuk beraktifitas. Kami akan berkoordinasi dengan humas untuk menyebarkan kendaraan curian yang berhasil kami sita selama sebulan ini, agar masyarakat yang kehilangan sepeda motor mungkin menemukan di Polrestabes Surabaya," katanya.
Sementara korban Basuki membawa langsung sepeda motornya. Ia mengaku, kejadian pencurian ini dialami pada 30 Agustus lalu. Korban yang asli Nganjuk ini kehilangan sepeda motor di kosnya. Saya berterima kasih sudah menemukan sepeda motor saya. Saya tidak percaya secepat ini bisa ditemukan.
Akibat perbuatannya, tersangka telah mendapatkan dengan ancaman pidana Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis : rakib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar