Liputan Indonesia || Surabaya - Henny Wijaya diseret di Pengadilan terkait perkara penipuan dan penggelapan pemesanan rumput laut yang merugikan Yongki Yanuar Putra Kalif sekitar Rp 4,7 Miliar, dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono. Rabu, (30/11/2022).
Penulis : Tio
Dalam pemeriksaan terhadap terdakwa, Majelis Hakim menilai bahwa, terdakwa dalam memberikan keterangan berbelit-belit dengan alasan, suara putus-putus.
Saat disingung, terkait terdakwa ikut dalam penandatangan bersama suaminya di surat pernyaatan untuk jaminan cek, namun dana tersebut tidak ada dan dimana saat ini suami mu.
Henny Wijaya menjelaskan bahwa, saat itu saya dalam keadaan tertekan, untuk surat pernyaatan tersebut itu permitaan dari investor dan suami katanya sudah ketangakap.
"Suami sidah ketangkap, yang mulia," saut terdakwa melalui sambungan telekonfrem di ruang Tirta 1 PN Surabaya.
Saat ditanya oleh Majelis Hakim apakah, Penasehat Hukum dari terdakwa ada pertanyaan dan apakah akan mengajukan saksi meringankan," tidak yang mulia," kata penasehat hukum terdakwa.
Kerana penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, maka sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Minggu depan.
"Sidang ditunda untuk pembacaan tuntutan pada Minggu depan," kata Hakim Gunawan.
Selapas sidang JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, disingung terkait apakah suami dari terdakwa sudah ditangakap.
JPU Estik menerangakan bahwa, kami belum mendapatakan informasi tersebut, dimana saat pembacaan surat dakwaan suami terdakwa belum tertangakap.
"Terkait penangakapan terhadap suami terdakwa, kami belum mengetahuinya," jelas JPU Estik, selapas sidang.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Uwais Deffa Qorni menyebutkan bahwa, perkara ini bermula pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 Terdakwa Henny Wijaya bersama Irawanarta Tjandra (DPO) mendatangi saksi Yongky Yanuar Putra Kalif untuk menawarkan kerja sama bisnis komoditi rumput laut. Untuk meyakinkan Yongki Yanuar Putra Kalif, Irawanarta Tjandra mengajak istrinya (terdakwa) dengan mengatakan, ini istri saya tahu semua dengan kerja sama ini dan ditunjukan setiap PO order dari pabrik pemesan rumput laut tiap transaksinya, dengan menjanjikan keuntungan antara 10% hingga 11% dengan jaminan pembayaran cek dengan tempo waktu antara dua bulan hingga tiga bulan atas persetujuan terdakwa Henny yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani diatas materai yang pada pokoknya menjelaskan bahwa terdakwa Henny menyatakan bahwa ia mengetahui dan bertanggung jawab atas semua cek yang digunakan oleh Irawanarta.
Hingga akhirnya saksi Yongky, percaya dan sepakat untuk bekerja sama dalam bisnis komoditi rumput laut dengan menanamkan modal sebesar Rp. 4.796.000.000 yang dibayarkan bertahap secara tunai dan transfer.
Untuk uang tersebut ditranfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Siti Maisoroh yang diberikan Irawanarta. Bahwa setiap kali saksi Yongky memberikan modal, Irawanarta membarikan jaminan cek. Terdakwa Henny juga yang membuat cek tersebut, mengetahui bahwa saldo yang ia miliki tidak mencukupi nominal yang tertera pada cek tersebut, sehingga ketika cek tersebut dicairkan maka akan ditolak oleh pihak Bank dengan alasan “dana tidak cukup”, setelah adanya SP3 dari pihak Bank selanjutnya terdakwa Henny menutup rekeningnya tersebut sehingga ketika cek tersebut dicairkan akan ada penolakan dengan alasan “rekening giro rekening khusus telah ditutup”. Bahwa setelah saksi Yongky tidak dapat mencairkan cek tersebut selanjutnya saksi melakukan pengecekan ke PT. CENITRAM yang mana didapatkan bahwa PO order yang ditunjukkan oleh Irwanarta Tjandra adalah palsu.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Henny Wijaya, saksi korban Yongki Yanuar Putra Kalif Rp. 4.796.000.000. Terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa menyatakan sudah mengerti dan paham, namun Penasehat Hukum terdakwa mengajukan eksepsi.
"Kami akan mengajukan eksepsi secara tertulis," katanya dihadapan Majelis Hakim.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar