Liputan Indonesia || Surabaya - Drs Aminuddin Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara syiar motor tersebut telah menimbulkan keresahan atau keonaran di masyarakat khususnya di Surabaya dan Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (30/11/2022).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Sulfikar mengatakan bahwa, Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 bertempat di Sekretariat Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya, Jamaah Khilafatul Muslimin melakukan musyawarah untuk pembentukan panitia berkaitan dengan kegiatan motor syiar yang mana hasil dari musyawarah tersebut telah disetujui oleh terdakwa Drs. H. Aminuddin selaku Amir ( Pimpinan Tertinggi ) Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya dan untuk pelaksanaan kegiatan motor syiar akan dilakukan pada tanggal 29 Mei 2022.
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 07.30 wib. Jama’ah Khilafatul Muslimin melakukan kegiatan motor syiar dengan titik awal berkumpul di Kantor Khilafah Muslimin Wilayah Surabaya di Jalan Gadel Sari Madya 1A-02 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya dengan rute Balongsari Surabaya-Margomulyo-Kalianak-Jalan Rajawali-Jalan Kenjeran-Merr-Gunung Anyar Rungkut-Aloha-Medaeng-Geluran-Pasar Sepanjang-Karangpilang-Kedurus-Unesa Lidah-Lontar-Jelidro-Manukan Tandes dan titik akhir kegiatan di kantor Khilafah Muslimin Wilayah Surabaya di Jalan Gadel Sari Madya 1A-02 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya.
"Bahwa dalam melakukan kegiatan syiar motor dibagi dalam dua rombongan yang dipimpin oleh coordinator lapangan masing-masing oleh saksi Khoiri Hidayat dan Imran Chamdani dengan penanggung jawab kegiatan adalah terdakwa selaku Amir Wilayah Surabaya Raya," kata JPU Sulfikar.
Ia menambahkan, bahwa adapun maksud dan tujuan diadakannya kegiatan syiar motor tersebut adalah menyampaikan maklumat dan mensyiarkan kekhalifahan Islam supaya umat/warga tahu akan keberadaan Khilafah dan tidak salah paham terhadap Khilafah. Bahwa pada saat melakukan syiar motor, Jamaah Khilafatul Muslimin membawa bendera berwarna putih yang bertuliskan Lailahailallah berwarna hijau yang merupakan bendera Khilafatul Muslimin dan dikibarkan di depan khalayak ramai dengan tujuan untuk mensyiarkan karena bendera tersebut bagian dari syiar dakwah. Bendera yang dibawa melambangkan tauqit dan sebagai simbol persatuan umat Islam dan setiap kendaraan roda dua Jama’ah telah dipasang pamflet yang bertuliskan “BERSATU HANYA DALAM SISTEM KHILAFAH".
"Gambar bendera milik Khilafatul Muslimin mirip dengan bendera milik HTI (HisbuTakhrir Indonesia) yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia karena tulisan yang ada di bendera sama dengan bendera milik HTI yang berbeda hanya ada pada warna bendera dan tulisan Khilafah Muslimin.
Bahwa Jama’ah Khilafah Muslimin selain membawa bendera pada saat syiar motor juga membagikan selebaran yang berisi nasehat dan himbauan serta maklumat yang pada intinya Khalifah mengajak kepada seluruh umat dan segenap komponen bangsa sipil maupun militer untuk bersatu dan tidak terpecah belah dalam kesatuan umat Islam karena berpecah belah itu diancam oleh Allah masuk neraka dan pada lembaran dibaliknya berisi ma’lumat yang intinya diumumkan kembali berdirinya kekhalifahan Islam (terbentuknya kembali organisasi Islam dalam wadah persatuan umat Islam) yaitu kekhalifahan yang mana warga Jama’ah Khilafatul terdiri dari muslim dan non muslim dan menunjuk sebagai Khalifah untuk sementara adalah Ust. Abdul Qadir Hasan Baraja sampai dilaksanakannya pemilihan kembali," tambahnya.
Masih kata JPU Sulfikar bahwa, maksud dan tujuan organisasi Khilafatul Muslimin menyebarkan selebaran adalah supaya umat Islam sedunia bersatu dalam System Khalifah guna mencapai Ridho Allah termasuk seluruh umat manuasia dan masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh terdakwa tidak berbadan hukum, tidak memiliki akta pendirian atau anggaran dasar sebagai ormas melainkan Khilafah Muslimin didirikan karena melaksanakan QS 3 ayat (103), QS 42 (ayat 13) bahwa Islam itu harus bersatu, haram hukumnya berpecah belah dan diancam masuk neraka.
"Dengan adanya syiar motor tersebut telah menimbulkan keresahan atau keonaran di masyarakat khususnya di Surabaya dan akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 A ayat (2) Jo. Pasal 59 ayat (4) huruf a Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang," jelas JPU Sulfikar.
Atas surat dakwaan dari JPU terdakwa meyapaikan keberatan terkait masalah bendera." Saya keberatan masalah bendara yang mulia," saut terdakwa.
Sontak Majelis Hakim menjelaskan bahwa, keberatan terdakwa itu sudah masuk dalam pokok perkara, nantinya akan dibuktikan dalam persidangan.
Namun dari penasehat hukum terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan JPU." Kami tidak keberatan yang mulia," saut penasehat hukum terdakwa.
Penulis : Tio
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar