Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Dinilai Buat Onar dan Resahkan Masyarakat, Pimpinan Tertinggi Ormas Khilafatul Muslimin Diadili di PN Surabaya

Liputan Indonesia
|| Surabaya - Drs Aminuddin Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara syiar motor tersebut telah menimbulkan keresahan atau keonaran di masyarakat khususnya di Surabaya dan Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (30/11/2022).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Sulfikar mengatakan bahwa, Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 bertempat di Sekretariat Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya, Jamaah Khilafatul Muslimin melakukan musyawarah untuk pembentukan panitia berkaitan dengan kegiatan motor syiar yang mana hasil dari musyawarah tersebut telah disetujui oleh terdakwa Drs. H. Aminuddin selaku Amir ( Pimpinan Tertinggi ) Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya dan untuk pelaksanaan kegiatan motor syiar akan dilakukan pada tanggal 29 Mei 2022.
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 07.30 wib. Jama’ah Khilafatul Muslimin melakukan kegiatan motor syiar dengan titik awal berkumpul di Kantor Khilafah Muslimin Wilayah Surabaya di Jalan Gadel Sari Madya 1A-02 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya dengan rute Balongsari Surabaya-Margomulyo-Kalianak-Jalan Rajawali-Jalan Kenjeran-Merr-Gunung Anyar Rungkut-Aloha-Medaeng-Geluran-Pasar Sepanjang-Karangpilang-Kedurus-Unesa Lidah-Lontar-Jelidro-Manukan Tandes dan titik akhir kegiatan di kantor Khilafah Muslimin Wilayah Surabaya di Jalan Gadel Sari Madya 1A-02 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya.

"Bahwa dalam melakukan kegiatan syiar motor dibagi dalam dua rombongan yang dipimpin oleh coordinator lapangan masing-masing oleh saksi Khoiri Hidayat dan Imran Chamdani dengan penanggung jawab kegiatan adalah terdakwa selaku Amir Wilayah Surabaya Raya," kata JPU Sulfikar.

Ia menambahkan, bahwa adapun maksud dan tujuan diadakannya kegiatan syiar motor tersebut adalah menyampaikan maklumat dan mensyiarkan kekhalifahan Islam supaya umat/warga tahu akan keberadaan Khilafah dan tidak salah paham terhadap Khilafah. Bahwa pada saat melakukan syiar motor, Jamaah Khilafatul Muslimin membawa bendera berwarna putih yang bertuliskan Lailahailallah berwarna hijau yang merupakan bendera Khilafatul Muslimin dan dikibarkan di depan khalayak ramai dengan tujuan untuk mensyiarkan karena bendera tersebut bagian dari syiar dakwah. Bendera yang dibawa melambangkan tauqit dan sebagai simbol persatuan umat Islam dan setiap kendaraan roda dua Jama’ah telah dipasang pamflet yang bertuliskan “BERSATU HANYA DALAM SISTEM KHILAFAH".



"Gambar bendera milik Khilafatul Muslimin mirip dengan bendera milik HTI (HisbuTakhrir Indonesia) yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia karena tulisan yang ada di bendera sama dengan bendera milik HTI yang berbeda hanya ada pada warna bendera dan tulisan Khilafah Muslimin.
Bahwa Jama’ah Khilafah Muslimin selain membawa bendera pada saat syiar motor juga membagikan selebaran yang berisi nasehat dan himbauan serta maklumat yang pada intinya Khalifah mengajak kepada seluruh umat dan segenap komponen bangsa sipil maupun militer untuk bersatu dan tidak terpecah belah dalam kesatuan umat Islam karena berpecah belah itu diancam oleh Allah masuk neraka dan pada lembaran dibaliknya berisi ma’lumat yang intinya diumumkan kembali berdirinya kekhalifahan Islam (terbentuknya kembali organisasi Islam dalam wadah persatuan umat Islam) yaitu kekhalifahan yang mana warga Jama’ah Khilafatul terdiri dari muslim dan non muslim dan menunjuk sebagai Khalifah untuk sementara adalah Ust. Abdul Qadir Hasan Baraja sampai dilaksanakannya pemilihan kembali," tambahnya.

Masih kata JPU Sulfikar bahwa, maksud dan tujuan organisasi Khilafatul Muslimin menyebarkan selebaran adalah supaya umat Islam sedunia bersatu dalam System Khalifah guna mencapai Ridho Allah termasuk seluruh umat manuasia dan masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh terdakwa tidak berbadan hukum, tidak memiliki akta pendirian atau anggaran dasar sebagai ormas melainkan Khilafah Muslimin didirikan karena melaksanakan QS 3 ayat (103), QS 42 (ayat 13) bahwa Islam itu harus bersatu, haram hukumnya berpecah belah dan diancam masuk neraka.

"Dengan adanya syiar motor tersebut telah menimbulkan keresahan atau keonaran di masyarakat khususnya di Surabaya dan akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 A ayat (2) Jo. Pasal 59 ayat (4) huruf a Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang," jelas JPU Sulfikar.

Atas surat dakwaan dari JPU terdakwa meyapaikan keberatan terkait masalah bendera." Saya keberatan masalah bendara yang mulia," saut terdakwa.

Sontak Majelis Hakim menjelaskan bahwa, keberatan terdakwa itu sudah masuk dalam pokok perkara, nantinya akan dibuktikan dalam persidangan.

Namun dari penasehat hukum terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan JPU." Kami tidak keberatan yang mulia," saut penasehat hukum terdakwa.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,6,#BeritaViral,577,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,50,#UMKM,1,Advertorial,418,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,9,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,745,Berita Utama,2825,Berita-Terkini,3768,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,7,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,438,ekonomi,6,Ekonomi -bisnis,3,ekonomi bisnis,1,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,167,Gaya-Hidup,121,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2169,hukum,32,hukum Polri,16,identitas,1,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,3,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,5,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,12,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,128,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,86,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1931,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,120,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1871,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,703,PERS,28,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2881,Polri Regional,1,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6780,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,1,Religi,316,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,62,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,46,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Dinilai Buat Onar dan Resahkan Masyarakat, Pimpinan Tertinggi Ormas Khilafatul Muslimin Diadili di PN Surabaya
Dinilai Buat Onar dan Resahkan Masyarakat, Pimpinan Tertinggi Ormas Khilafatul Muslimin Diadili di PN Surabaya
Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Diadili Di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0mEOwDSMPraIwaI8IeisxDtUeLK9zTvFIck8JJc1AR4O8FCopV2pieD6WC7CWunTocspZnY3siRkO_An5WIRm-utT0nRqjtg7GJO4LjZ6tCpZpawq5fu04wMzA8D-eOA9A7CM7TilWTmM_VRx2WlezvPhMvIPdYcvVEpeosfSEctXHNjddXJMGgXtMQ/s320/IMG-20221130-WA0064.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0mEOwDSMPraIwaI8IeisxDtUeLK9zTvFIck8JJc1AR4O8FCopV2pieD6WC7CWunTocspZnY3siRkO_An5WIRm-utT0nRqjtg7GJO4LjZ6tCpZpawq5fu04wMzA8D-eOA9A7CM7TilWTmM_VRx2WlezvPhMvIPdYcvVEpeosfSEctXHNjddXJMGgXtMQ/s72-c/IMG-20221130-WA0064.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/11/dinilai-buat-onar-dan-resahkan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/11/dinilai-buat-onar-dan-resahkan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content