Luxor Club Terima Pengunjung Anak Dibawah Umur, Kabid Tidum Satpol-PP Kota Surabaya Segera Bertindak

Liputan Indonesia
|| Surabaya,
Terkait pemberitaan tempat hiburan malam Club Luxor Jalan Pahlawan No.118 Surabaya yang menerima pengunjung anak dibawah umur mendapat perhatian dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Surabaya.

Dalam penyampaiannya usai diberitakan Club Luxor telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Irna selaku Kabid Pidum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya berjanji akan melakukan pengecekan melalui investasi dari anggotanya.

Dalam penyampaiannya, usai dikirimi link pemberitaan dari puluhan media online di Surabaya, Irna menjawab singkat, "nanti akan saya cek lagi mas," ucapnya.

Perlu diketahui, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Club Luxor terdapat anak yang masih dibawah umur. Hal tersebut sudah jelas melanggar peraturan Pemerintah Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Akibat kejadian tersebut, banyak kecaman masyarakat terhadap tempat hiburan malam Club Luxor, salah satunya kuasa hukum salah satu media Wardoyo SH.

Di kutip pemberitaan sebelumnya, Wardoyo menyayangkan terhadap pihak management Club Luxor yang memperbolehkan anak dibawah umur masuk di tempat hiburan malam tersebut.

"Hal tersebut lantaran bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak," tutur Wardoyo, S.H., selaku ahli hukum yang tinggal di Surabaya, Jum'at (28/10/2022).

Menurutnya, dalam Pasal 24 disebutkan, setiap penyelenggara usaha diskotik, usaha kelab malam, usaha bar, usaha karaoke dewasa, usaha pub/rumah musik, usaha panti pijat/massage dan usaha panti mandi uap/sauna di larang menerima pengunjung anak.

"Sanksi administratif terkandung di dalam Pasal 27 ayat (2), yakni setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 24 atau Pasal 25 dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan atau pencabutan ijin usaha," jelasnya.

Sementara di Pasal 29 tertuang, setiap perbuatan pidana yang berkenaan dengan perlindungan anak dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terakhir, di Pasal 30 disebutkan, selain dapat dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, setiap orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 atau Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," pungkas Wardoyo, S.H.

Sedangkan manajemen Club Luxor saat di konfirmasi oleh media ini melalui telepon WhatsApp hingga 3 kali, sampai saat ini tidak ada tanggapan apapun.

Penulis : Pa'i


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,578,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,869,Berita Utama,2926,Berita warga,1,Berita-Terkini,3782,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,439,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2190,hukum,34,hukum Polri,24,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,7,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,392,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1943,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1881,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,785,politisi,2,POLR,3,POLRI,2897,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6906,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,4,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Luxor Club Terima Pengunjung Anak Dibawah Umur, Kabid Tidum Satpol-PP Kota Surabaya Segera Bertindak
Luxor Club Terima Pengunjung Anak Dibawah Umur, Kabid Tidum Satpol-PP Kota Surabaya Segera Bertindak
Luxor Club langgar perda, anak bawah umur bebas masuk LUXOR, luxor sarang maksiat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhw8O5Cmb5DbbgYn_HO8c9IKcuTzrjTyTtCx84fneojZ9bOkQNn0wAR9yisD0nOK254HZZWPE90WabEYe6BKMNaems17kmdmOuT47PuVIQLjymlX_zysaI4C1O-Rnywy6ymw6hlqEavMKqKKS_87sZ6-FOeSPn0xQdgKDTQr-E-BwJNSElYWg0-myzu/w318-h400/IMG_20221028_130345.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhw8O5Cmb5DbbgYn_HO8c9IKcuTzrjTyTtCx84fneojZ9bOkQNn0wAR9yisD0nOK254HZZWPE90WabEYe6BKMNaems17kmdmOuT47PuVIQLjymlX_zysaI4C1O-Rnywy6ymw6hlqEavMKqKKS_87sZ6-FOeSPn0xQdgKDTQr-E-BwJNSElYWg0-myzu/s72-w318-c-h400/IMG_20221028_130345.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/10/club-luxor-terima-pengunjung-anak.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/10/club-luxor-terima-pengunjung-anak.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content