Liputan Indonesia || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Berhasil ringkus satu pria Budak sabu, di Jl. Raya kampung seng, Surabaya. kamis (25/8/2022) pukul 21:00 Wib.
Tersangka di ketahui berinisial ASC Bin S, Laki-laki, Blora 03 Januari 1982, alamat Jl. Ikan Mungsing Surabaya, (KTP) Atau Jl. Gadukan Timur Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Fauzi, membenarkan bahwa informasi tersebut dari warga setempat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di jl, Raya kampung Seng Surabaya.
Kemudian Iptu Fauzi, beserta Anggotanya mendatangi tempat yang di informasikan ada penyalahgunaan Narkoba tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, unit reskrim Polsek Pabean Cantikan Berhasil menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang tersangka yang berinisial ASC," ucap Fauzi.
Dari tersangka Petugas berhasil menyita barang bukti waktu di TKP, 1(satu) potong jaket Merk Gojek Warna Hijau yang di dalam saku depan sebelah kiri berisi, 1 (satu) poket klip berisikan sabu dengan berat 1,04 gram beserta pembungkusnya. 1(Satu) buah pipet kaca dengan berat bruto 2,15 gram, 1(satu) buah seperangkat alat hisap sabu dari bekas botol air mineral.
1(satu) buah sekrup yang terbuat dari sedotan plastik warna putih. Kini barang bukti di bawa ke mapolsek Pabean Cantikan, guna penyelidikan lebih lanjut," Tutur Iptu Fauzi.
Kini tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Penulis : Rokib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar