Liputan Indonesia || Surabaya, - Kasus dugaan rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) sanak saudara kalangan pejabat Dinas Kominfo Jawa Timur masih menjadi polemik. Walau Pemerintah sudah melarang penambahan PTT, namun masih ada saja oknum pejabat yang diduga nakal mencoreng pemerintahan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, pada 26 November 2021 disebutkan larangan melakukan rekrutmen pegawai PTT. Jawa Corruption Watch (JCW Anti Korupsi) menilai adanya penyalagunaan jabatan di dalam Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur.
"Dalam surat edaran yang dikeluarkan pak Sekda, sudah jelas. Kenapa masih bisa tidak di gubris ya? Apa kedudukan kepala Dinas Kominfo ini diatas Sekda," kata Candra, selaku ketua Koordinator JCW Anti Korupsi, Rabu (7/9/2022).
Saat ditemuin Kepala Dinas Kominfo, Hudiono menyampaikan tidak adanya penerimaan PTT. Semua itu terjadi pengangkatan pegawai sebelum tahun 2022.
"Yang saya angkat itu adalah pekerja Office Boy (OB) mas, bukan pegawai yang lainnya. Mereka ini sudah lama bekerja lebih dari 5 Tahun," kata Hudiono, Selasa Malam.
Candra menyinggung adanya pembayaran dalam penerimaan PTT, dirinya membantah tidak ada.
"Tidak ada bayar kok mas, kasihan mas. Masa OB harus membayar sebagai pegawai. Semua gratis," imbuh Hudiono.
Pertemuan dengan Kepala Dinas Kominfo, Hudiono dengan didampingi Sekretaris Kominfo, Edi Supaji dan Kasub Koordinator Pelayanan Informasi Publik, Putut Darmawan
Perlu diketahui, Sejak munculnya Kasus rekrutmen PTT yang bermasalah di Dinas Kominfo Jatim dan diduga berbau KKN menjadikan perhatian semua pihak tidak terkecuali pihak Inspektorat Provinsi Jawa Timur yang langsung menerjunkan timnya secara lengkap untuk memeriksa Dinas Kominfo Jatim, Rabu(7/9/2022).
Kedatangan Inspektorat Jatim berjumlah 14 orang tersebut langsung dipimpin Kepala Inspektorat Jatim Helmi Perdana Putra dan terkesan mendadak serta jauh dari kebiasaan.
Namun, sejauh ini belum diketahui apakah kedatangan inspektorat dengan Surat Perintah Tugas nomer : 004/2758/060/2022 tersebut apakah khusus memeriksa kasus KKN PTT di Kominfo atau memeriksa adminitrasi rutin Kominfo Jatim.
Biasanya Inspektorat Jatim hanya menurunkan 8 orang saja dalam pemeriksaan dibeberapa dinas tetapi ini mungkin ada sesuatu yang khusus di Kominfo Jatim sehingga menurunkan 14 orang dan dipimpin Kepala Inspektorat Jatim, Bersambung...
Dok, foto Kepala Dinas Kominfo Jatim, Hudiono |
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar