Kasus Pembunuhan Aktivis Munir Hingga Sekarang Tidak Jelas. |
Liputan Indonesia || Nasional, - Hacker Bjorka kembali membuat nama Muchdi Purwoprandjono mencuat, disebut jadi otak pelaku terkait kasus pembunuhan aktivis Munir.
Pria yang akrab disapa Muchdi PR tersebut memang pernah menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Akan tetapi, pada akhirnya pengadilan membersihkan namanya karena dinilai tidak terbukti terlibat dalam kejadian itu.
Dalam artikel berjudul "Who Killed Munir?", Bjorka menyebut nama Muchdi Purwoprandjono sebagai dalang pembunuhan Munir.Peretas itu juga mengungkap diduga percakapan antara Pollycarpus dan Budi Santoso.
Berikut jejak perjalanan Muchdi Purwoprandjono dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Berikut jejak perjalanan Muchdi Purwoprandjono dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Sebelum kasus pembunuhan Munir, Muchdi menjabat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD dan Deputi V bidang penggalangan Badan Intelijen Negara (BIN).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengadili terdakwa Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwopranjono pada 21 Agustus 2008.
Peran Muchdi Pr dalam pembunuhan Munir, menurut dakwaan jaksa, adalah menyuruh melakukan pembunuhan terhadap Munir.
Jaksa menyebut Muchdi dendam hingga memerintahkan mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto membunuh Munir karena menyelidiki penculikan aktivis pada tahun 1997-1998 oleh Tim Mawar Kopassus.
Aktivitas Munir itu berujung pada pembebastugasan Muchdi dari jabatannya sebagai Komandan Jenderal Kopassus.
Namun, Muchdi membantah ia dibebastugaskan akibat peristiwa penculikan oleh Tim Mawar.
Pasal yang dikenakan terhadap Muchdi adalah Pasal 340 juncto 55 ayat 1 kesatu UU KUHP dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
Untuk menguatkan dakwaan itu, jaksa berupaya menghadirkan Budi Santoso ke persidangan, namun, ia tak hadir.
Dikutip dari Tribun-Video, Dalam BAP Budi yang dibacakan di sidang menyebutkan, Pollycarpus pernah menyampaikan kepada Budi bahwa ia disuruh Muchdi untuk membunuh Munir.
Kasus Muchdi berakhir setelah Majelis hakim yang diketuai Suharto dengan anggota Ahmad Yusak dan Haswandi menyatakan, dakwaan jaksa tidak terbukti pada 31 Desember 2008.
Simak videonya
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar