Polri telah menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati.
Sidang dipimpin jenderal bintang tiga
Sidang etik terhadap Sambo berlangsung Kamis pagi ini. Menurut informasi dari Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) Propam Polri, sidang KKEP untuk Ferdy Sambo akan digelar tertutup.
Sidang KKEP akan dipimpin oleh seorang jenderal bintang tiga, yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
"Dipimpin Pak Kabaintelkam Ahmad Dofiri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).
Sidang etik itu kemudian akan menentukan nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Mundur dari Polri
Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan telah menerima pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari polri.
Hanya saja, ada aturan yang diatur oleh tim sidang etik perihal pengunduran diri ini, mengingat sidang KKEP terhadap Sambo digelar hari ini.
"Sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses dan dipertimbangkan terlebih dahulu.
"Tapi, tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.
Karier Irjen Ferdy Sambo
Ferdy Sambo pernah terlibat penanganan kasus-kasus besar yang menyita perhatian masyarakat sebelum menjadi Kadiv Propam.
Salah satunya ketika Sambo menjadi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, jenderal bintang dua itu menangani kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI di tahun 2020.
Kemudian, Ferdy juga pernah terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar, seperti bom Sarinah Thamrin di tahun 2016, penanganan pembunuhan kasus kopi mengandung sianida di 2016, dan surat palsu dengan tersangka Djoko Tjandra di tahun 2018.
Sambo juga sempat memproses sidang KKEP peninjauan kembali terhadap AKBP Brotoseno atau polisi yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi di tahun 2022 ini.
Irjen Ferdy Sambo adalah pria kelahiran Sulawesi Selatan 19 Februari 1973. Ia lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
Selama berkarier di kepolisian, Ferdy juga banyak bertugas di bidang reserse. Tahun 2010, dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.
Pada 2012, Ferdy menjadi Kapolres Purbalingga. Setahun kemudian, ia diangkat menjadi Kapolres Brebes. Pada 2015, Ferdy menjabat Wakil Direktur Badan Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.
Jenderal bintang dua ini juga pernah menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.
Kemudian, di tahun 2018, ia pernah menjadi Koorspripim Polri. Tahun 2019 menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri dan tahun 2020 menjadi Kadiv Propam Polri.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar