Liputan Indonesia || Nasional, - Nasib karir Irjen Ferdy Sambo akan segera diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar Polri pada Kamis (25/8/2020) hari ini.
Sambo yang biasanya bertugas menyidang anggota polisi yang bermasalah, kini harus menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu disidang etik usai menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir.
Sambo diduga kuat sebagai dalang pembunuhan ajudannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE (Brigadir E), atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Penembakan itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Penulis : one
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar