"Gerbong Mafia Polri", 31 Polisi Diduga Terlibat Kasus Brigadir J Termasuk Hendra Kurniawan dan Fadil Imran Terancam di Copot

Liputan Indonesia
|| Jakarta, - Polri umumkan daftar 31 polisi yang diduga tidak profesional dalam olah TKP kasus Brigadir J, bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Benny Ali di anggap melanggar kode etik profesi Polri (KEPP). Menyusul Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Sampai saat ini dilaporkan ada 31 dari 56 polisi yang diperiksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mereka diduga bersikap tidak profesional karena merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

“31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 11 Agustus 2022 dikutip dari ANTARA.

Meski demikian, keputusan mengenai status mereka akan tetap menunggu sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri.

Di sisi lain, Inspektorat Khusus (Itsus) saat ini juga tengah mendalami soal adanya dugaan obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum oleh ke-31 personel itu.

Dedi menegaskan, jika ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran pidana maka akan langsung diproses hukum.

“Kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya, dari Itsus itu semua diserahkan penyidik. Nanti dari penyidik, Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi,” ujarnya.

Ke-31 personel yang diduga melanggar pelanggaran etik itu berasal dari berbagai pangkat dan kesatuan. Sebanyak 11 personel saat ini ditempatkan khusus di Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Situasi terkini, tim penyidik tengah memeriksa tersangka Ferdy Sambo di Mako Brimob, serta memeriksa tersangka Kuat Ma'ruf di Bareskrim Polri.

"Semua masih berproses rekan-rekan, nanti hasilnya akan disampaikan," kata Dedi lagi, seperti dikutip dari ANTARA.

Empat orang tersangka dalam kasus ini adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf atau KM (asisten rumah tangga dan sopir Putri Candrawathi).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

"Pakar Hukum Solo: Kapolri Jangan Takut Copot Kapolda Metro Jaya

Terpisah, “Agar masyarakat tidak panik, saya ingin Kapolri tegas. Pak Kapolri ini kelihatannya seperti takut sama Kapolda Metro Jaya. Tidak mungkin dia (Kapolda) rangkul-rangkulan sampai cium kening kalau tidak diceritain atau dibisiki oleh Ferdy Sambo. Kenapa Fadil Imran ini masih bertahan, kenapa? Apa takut Pak Kapolri?” ujar Taufiq dalam kanal Youtube Muhammad Taufiq & Partners Law Firm dikutip dari Solopos.com, Senin (8/8/2022) malam.

Sebagai orang nomor satu di Polri, lanjut Taufiq, tidak sepantasnya Jenderal Listyo Sigit Prabowo takut untuk mencopot polisi-polisi yang bermasalah.

Berikut ini daftar pangkat dan kesatuan personel Polri yang diduga melanggar kode etik di kasus Brigadir J.

Divisi Propam Polri:

- Perwira tinggi (Pati): 3 personel
- Perwira menengah (Pamen): 8 personel
- Perwira pertama (Pama): 4 personel
- Bintara: 4 personel
- Tamtama: 2 personel

Bareskrim Polri:

- Perwira Menengah: 1 personel
- Perwira Pertama: 1 personel

Polda Metro Jaya:

- Pamen: 4 personel
- Pama: 3 personel

Daftar 11 polisi yang ditempatkan di lokasi khusus:

- Irjen Ferdy Sambo
- Brigjen Polisi: 2 personel
- Komisaris Besar Polisi (Kombes): 2 personel
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): 3 personel
- Komisaris Polisi (Kompol): 2 personel
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): 1 personel

Komnas HAM Minta 31 Polisi Langgar Kode Etik Dipidana

Dikutip dari ANTARA, Sebanyak 31 polisi terbukti melanggar kode etik terkait penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM minta ke-31 polisi tersebut dipidana.


"Kami sederhana saja, kalau sudah menemukan indikasi kuat terjadi obstruction of justice orang-orangnya ini, ini, ini, ya minta juga untuk dikembangkan siapa pun pelakunya, obstruction of justice itu dalam konteks HAM kalau itu memang kualitasnya adalah melanggar atau masuk hukum pidana ya kita minta untuk dipidana, nggak cukup dengan kode etik," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Kamis 11 Agustus 2022.

Anam mengatakan 31 orang tersebut punya indikasi kuat melakukan obstruction of justice. Jadi, menurutnya, perlu adanya hukum pidana bagi mereka.

"Kalau penjelasannya 31 itu terkait TKP, ya kalau dalam konteks Komnas HAM itu obstruction of justice bisa jadi artinya senada dengan kepolisian, timsus sama tim Komnas HAM soal obstruction of justice," katanya.


Penulis : one
Source: Antaranews 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,895,Berita Utama,2949,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,440,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1885,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6931,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: "Gerbong Mafia Polri", 31 Polisi Diduga Terlibat Kasus Brigadir J Termasuk Hendra Kurniawan dan Fadil Imran Terancam di Copot
"Gerbong Mafia Polri", 31 Polisi Diduga Terlibat Kasus Brigadir J Termasuk Hendra Kurniawan dan Fadil Imran Terancam di Copot
Gerbong Mafia polisi, nama 31 Polisi Diduga Langgar Kode Etik Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo, Fadil Imran, Benny Ali
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7WEx0TvdNGXbMhbGfKBB32ayfg96j-6-fqLFVl8vSx-bY70FZ5csMAXJt0rOpOL7pZbAXsQd-_E3SSzd8aR_JEtquHb0wuHxQ6BdwQ_bRghaikX-mvdSnlWdTn7krSh9sMMhnRSsVn9cuaiKlotnh8GkQ8aaVo2rqJajChdkWe3EljFozQPpPBQZnUA/w400-h300/images%20-%202022-08-15T173734.588_20220816040429019.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7WEx0TvdNGXbMhbGfKBB32ayfg96j-6-fqLFVl8vSx-bY70FZ5csMAXJt0rOpOL7pZbAXsQd-_E3SSzd8aR_JEtquHb0wuHxQ6BdwQ_bRghaikX-mvdSnlWdTn7krSh9sMMhnRSsVn9cuaiKlotnh8GkQ8aaVo2rqJajChdkWe3EljFozQPpPBQZnUA/s72-w400-c-h300/images%20-%202022-08-15T173734.588_20220816040429019.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/08/gerbong-mafia-kasus-polri-31-polisi.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/08/gerbong-mafia-kasus-polri-31-polisi.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content