![]() |
Tim Divisi Hukum KJJT |
Liputan Indonesia || Surabaya, - Dari bukti video yang viral beredar di WhatsApp berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Simokerto, nampak jelas bahwa Slamet Maulana alias Ade ketua KJJT sedang di persekusi dan intimidasi oleh empat orang oknum habib serta sejumlah ormas, yang disaksikan oleh Alif Bintang wartawan Memorandum serta anggota Polsek Simokerto.
Berdasarkan bukti video viral yang beredar, nampak jelas Selamet Maulana (Ade) di intimidasi dan persekusi, namun anehnya pihak oknum kepolisian Kanit Reskrim Polsek Simokerto justru malah berbohong di sejumlah media, dengan ber statement tidak ada intimidasi dan persekusi.
Benar mas, sudah kami laporkan Kanit Reskrim Polsek Simokerto AKP Ketut Redana itu ke Propam Polda Jatim dan Mabes Polri dengan nomer Pengaduan 20220701163929," ungkap Wawan Teguh Nuswantoro, SH.
Penulis : 0n3
Sementara saat dikonfirmasi serta di kirimi video Slamet Maulana (Ade) atas peristiwa itu dan ditanyai kejadian persekusi jurnalis melalui WhatsApp tanggal 4 Juni 2022, Kanit Reskrim Polsek Simokerto AKP Ketut Redana bungkam tidak menjawab konfirmasi wartawan Liputan Indonesia. (4/6/2022) sore.
AKP Ketut Redana Kanit Reskrim Diduga Bohongi Masyarakat
![]() |
Screenshot Video viral saat peristiwa persekusi yang disaksikan oleh AKP. Ketut Redana selaku Kanit Reskrim Polsek Simokerto terlihat melerai orang. |
Namun AKP Ketut Redana Kanit Reskrim Polsek Simokerto menyatakan tidak ada persekusi maupun penganiayaan terhadap salah seorang yang mengaku jurnalis, Ia merupakan salah seorang saksi kunci atas tudingan persekusi wartawan di makam Sunan Sentono Agung Botoputih, Jalan Pegirian 176 Surabaya. pada Minggu sore (29/5) lalu.
"Nggak ada itu," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (3/6).
"Kalau saya gak ada di sana mungkin iya dikeroyok di situ," ungkap Ketut. Dikutip dari salah satu media online.
Diungkapkan Ketut, kedatangannya di lokasi makam Botoputih atas laporan dari tim yang sedang melakukan patroli. Saat datang di lokasi, suasana memang sedang ramai.
Kuasa Hukum KJJT melaporkan Oknum Polsek Simokerto
Sementara Kuasa Hukum KJJT Muhammad Naim, SH, MH,. Wawan Teguh Nuswantoro, SH, dan Sugeng Apryanto, SH. sudah melaporkan Kanit Reskrim Polsek Simokerto ke Propam Polda Jatim dan Mabes Polri dengan nomer Pengaduan 20220701163929.
Penulis : 0n3
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar