Liputan Indonesia || Kota, - Berdasarkan UU no 12/2012 tentang pendidikan tinggi, pemerintah telah memberikan kemudahan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang mencakup bantuan uang tunai, perluasan akses pendidikan, serta kesempatan belajar kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara finansial. Nah, program ini direalisasikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.
Apa itu KIP-Kuliah?
Kartu Indonesia Pintar (KIP-Kuliah) adalah bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini berlaku bagi mereka yang lolos melalui jalur SNMPTN, UTBK SBMPTN, dan Ujian Mandiri di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.
Syarat Penerima KIP-Kuliah
1. Merupakan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat yang lulus pada tahun 2022, 2021, dan 2020.
2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk, di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), ataupun swasta (PTS) pada program studi yang telah terakreditasi.
3. Memiliki potensi akademik baik, tapi memiliki keterbatasan ekonomi dengan didukung oleh bukti dokumen yang sah.
4. Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan salah satu dari 5 syarat berikut:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
- Pemegang keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Berasal dari panti sosial atau panti asuhan, atau
- Berasal dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penulis : one
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar