![]() |
Foto: AKBP Raden Brotoseno dan Istri Tata Janeeta |
Liputan Indonesia || Jakarta, - AKBP Raden Brotoseno dipecat dari institusi Polri berdasarkan hasil sidang etik. Seperti apa sosok AKBP Brotoseno?
Kembali ke Polri
Setelah kembali ke Polri, Brotoseno kemudian dimutasi ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor 2433/XII/2011 bertanggal 20 Desember 2011
Brotoseno, yang disebutkan sebagai perwira menengah di Bareskrim Polri, pun ditempatkan di bagian SDM Polri. Dia akan diarahkan ke bagian lain, yakni Baggassus Robinkan Polri.
Terjerat Kasus Korupsi
Beberapa tahun kemudian, sektar 2016, Brotoseno terjerat kasus korupsi. Brotoseno ditangkap tim Bareskrim Polri pada 11 November 2016 karena diduga menerima uang Rp 1,9 miliar dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.
Kasus ini pun bergulir hingga persidangan. Hingga akhirnya Brotoseno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Brotoseno dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar.
Atas hukuman itu, AKBP Brotoseno pun bebas pada Februari 2020. Setelah bebas, Brotoseno kembali membuat geger lantaran dirinya ternyata masih menjadi polisi aktif meski statusnya mantan narapidana korupsi.
Saat itu muncul kritik dan desakan agar polisi memecat Brotoseno, salah satunya yang mendesak pemecatan adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka bahkan bersurat ke Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada pada Januari 2022.
Hingga akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2011 tentang 'Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia' dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang 'Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia'.
Kapolri juga membentuk tim peneliti peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang etik Brotoseno. Sidang etik ini yang menentukan nasib AKBP Brotoseno.
AKBP Brotoseno Dipecat
Polri mengumumkan hasil sidang peninjauan kembali (PK) terharap putusan etik AKBP Brotoseno. Berdasarkan hasil sidang PK, AKBP Brotoseno resmi mengakhiri masa dinasnya di Polri setelah menerima keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB, memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers, Kamis (14/7/2022). Dikutip dari Detik.com
Penulis : one
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar