Pria ini mengaku mendapat order dari Kopda Muslimin untuk membunuh istrinya dengan sasaran kepala. Personel TNI juga meminta agar tembakan tidak mengenai anaknya.
"Saya tidak tega tembak kepala, soalnya kenal dengan ibu itu. Terpaksa saya tembak bagian perutnya," kata Sugiono saat dihadirkan menyinkronkan keterangan di Polrestabes Semarang, Rabu (27/7).
Kopda Muslimin Marah
Terkait pemakaian senjata api, dia mengaku baru pertama kali menggunakan untuk mengeksekusi perintah membunuh. Senjata api itu dibeli dari rekannya Dwi Sulistiono.
"Saya belum pernah sama sekali menembak. Tidak bisa menembak yang punya senpi ngajarin pas ketemu," ujarnya.
Sebelum eksekusi penembakan, ia bersama rekan lainnya sudah menguntit korban saat keluar rumah. Saat memantau situasi di lokasi, sebelum eksekusi pada korban, ia dipandu oleh Kopda Muslimin lewat ponsel.
Saat penembakan pertama, Kopda Muslimin mengetahui peluru tidak mengenai kepala istrinya. Sugiono Cs diminta putar balik di simpang depan gang rumah korban.
"Bang Muslimin marah-marah, kami diminta putar balik. Posisi Bang Muslimin ketika telepon posisinya saya kurang tahu di mana," ujarnya.
Perintah Eksekusi Mendadak
Sementara pelaku lain Agus alias Gondrong (43) mengaku pada sebelum kejadian penembakan itu belum direncanakan. Ia hanya tahu pada saat hari itu untuk mengambil uang muka atau upah dari Kopda Muslimin, namun mendadak ada perintah untuk eksekusi langsung.
"Saya tahunya berangkat mau ambil uang muka dekat Masjid Gede. Tapi kok rencana berubah dapat perintah hai itu langsung eksekusi langsung perintah Bang Mus. Saya kira uang muka sudah dikasihkan, ternyata belum," ujarnya.
Saat itu eksekutornya belum ditentukan, namun karena yang bawa tas berisi senjata api (pistol) Sugiono, akhirnya dia yang lakukan eksekusi.
"Babi akhirnya yang eksekusi pas bawa tas isinya pistol. Kalau saya mau menerima tawaran itu tapi untuk membunuh saya tidak berani. Saya masih punya pikiran hati nurani, karena anak-anak masih kecil," jelasnya.
Penulis : one
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar