Pemprov Jatim Terbitkan Surat Edaran Penetapan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1443 H

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Pemprov Jawa Timur telah  menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2322/204.3/2022 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1443 H bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

SE tersebut  hari ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tertanggal 3 April 2022.

Sesuai SE Gubernur, selama bulan Ramadhan, jam kerja ASN di seluruh Biro/Badan/Dinas hingga semua UPT dinas yang ada di Pemprov Jawa Timur terbagi dalam dua aturan. Yakni pemberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.

Detailnya, untuk instansi biro/badan/dinas yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Sedangkan bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu. Sementara, waktu istirahat dilakukan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa SE ini memperkuat SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11 Tahun 2022 tertanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ia pun menegaskan bahwa meski dengan sistem penerapan jam kerja ini, produktivitas ASN di lingkungan Pemprov Jatim tidak akan menurun.

Bahkan aturan tersebut dipastikan juga telah memenuhi jumlah jam kerja efektif bagi setiap ASN per minggunya yakni minimal 32,5 jam per minggu.

“Saya optimistis ASN kita tidak akan terganggu ataupun turun produktifitas kinerjanya. Sebaliknya justru akan meningkat karena bekerja juga bagian dari ibadah yang memiliki nilai pahala yang besar,” ungkap Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (3/4/2022).

Menurutnya, momen Bulan Ramadhan harus dijadikan refleksi untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Tidak hanya itu, Gubernur Khofifah juga mengarahkan agar Bulan Suci Ramadhan ini dimaknai oleh segenap ASN sebagai penyeimbang antara beribadah dan bekerja secara optimal.

“Bulan Ramadhan tidak melunturkan semangat bekerja para ASN dalam melayani masyarakat Jawa Timur. Saya yakin para ASN kita dapat memanfaatkan waktu dengan baik serta tahu kapan harus melaksanakan tugas dan melaksanakan ibadah,” pungkasnya.

Selain itu di SE juga telah disebutkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa kondisi darurat bencana Covid-19 tetap memperhatikan SE Gubernur Nomor 800/825/204.3/2022 tanggal 16 Februari 2022 tentang penyesuaian Sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Jatim," pungkasnya.

Penulis : Pa'i


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


toko online liputan Indonesia

Artikel lainnya:


toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Isi Pemberitaan Tanggung Jawab Wartawan Masing-masing, PT. Lindo Sahabat Mandiri penerbit Media Liputan Indonesia hanya memberikan bantuan Hukum bilamana melanggar / tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalis sesuai UU Tentang Pers no. 40, Tahun 1999. Wartawan Liputan Indonesia Wajib Tunduk dan Patuh serta Bekerja Berdasarkan Kode Etik Jurnalis dan UU Tentang Pers No: 40 Thn 1999. Liputan Indonesia, Berita Terbaru, Berita Utama
Nama

#BeritaViral,373,Advertorial,350,BAIS,5,Berita Utama,2250,Berita-Terkini,1801,BIN,9,BNNK,9,BNNP,6,BPN,1,Capres 2024,16,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,68,Dewan Pers,3,EkoBis,406,Galeri-foto-video,158,Gaya-Hidup,120,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,72,HuKrim,1511,Info Haji,19,Internasional,359,Internet,83,Kesehatan,522,Kicau Mania,27,KPK,12,Kuliner,16,Laporan-Masyarakat,423,Lindo-TV,123,Liputan Haji Indonesia,5,Liputan-Investigasi,378,Lowongan Kerja,3,Melek-Hukum,74,Nasional,1718,Olahraga,98,Opini Rakyat,159,Otomotif,12,Pemerintah,1195,Pendidikan,137,Peristiwa,622,PERS,12,Pilpres 2024,11,Politik,591,POLRI,1609,Pungli,32,Regional,4205,Religi,215,Sejarah,57,Selebritis,77,Seni-Budaya,93,ShowBiz,105,Technology,138,Tips-Trick,117,TNI,734,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id: Pemprov Jatim Terbitkan Surat Edaran Penetapan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1443 H
Pemprov Jatim Terbitkan Surat Edaran Penetapan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1443 H
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgl-rhDs_tY-xBUMWpuF8zqvkWonbBaKQdk6XYqT7RY_wsL4fDJOiSSnlG460OXs-idcDeCJwaf9iFgVzNp2-JUJxs2jgKFLjnqUi9a2oTgyJJUt8ioPuKZAFm9W3cg8E7TD04od4S-upPOINnB74UtoEMsyYTqA6bxlRDuHQQP8I6yNRL_gjyJSvaL/s320/IMG-20220406-WA0008.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgl-rhDs_tY-xBUMWpuF8zqvkWonbBaKQdk6XYqT7RY_wsL4fDJOiSSnlG460OXs-idcDeCJwaf9iFgVzNp2-JUJxs2jgKFLjnqUi9a2oTgyJJUt8ioPuKZAFm9W3cg8E7TD04od4S-upPOINnB74UtoEMsyYTqA6bxlRDuHQQP8I6yNRL_gjyJSvaL/s72-c/IMG-20220406-WA0008.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/04/pemprov-jatim-terbitkan-surat-edaran.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/04/pemprov-jatim-terbitkan-surat-edaran.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content