Bongkar Peredaran Narkoba, Polres Bangkalan Sita 153 Gram Sabu-Sabu

Liputan Indonesia
||
Bangkalan - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan 153,02 gram sabu-sabu dari seorang pengedar yang berinisial IR (32 tahun) setelah tersangka berada dalam pantaun aparat berwajib selama satu minggu terakhir. 

Hal ini dijelaskan langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. yang hari ini, Kamis (14/04/2022) menggelar Konferensi Pers dihadapan awak media di Mapolres Bangkalan. Didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Iwan Kusdiyanto, S.H. dan Kasihumas Iptu Sucipto, S.H., orang nomor satu di Mapolres Bangkalan ini menjabarkan jika pelaku berhasil diamankan setelah diamati oleh petugas selama satu minggu terakhir. 

"Tersangka IR kami tangkap di rumahnya yang terletak i Dusun Rabesen Timur, Desa Parseh, Kecamatan Socah pada 6 April 2022). Saat penangkapan, tersangka baru memperoleh barang haram itu. "Hasil penggeledahan rumah tersangka kami menemukan klip sabu yang terdiri dari 3 klip besar dan 5 klip sabu berukuran kecil. Dengan total keseluruhan mencapai 153,02 gram sabu-sabu," urai AKBP Alith. 

Di hadapan awak media, AKBP Alith juga menuturkan, selama beraksi tersangka IR menjual klip-klip sabu tersebut pada pelanggannya yang ada di Surabaya. Dari pengakuannya, tersangka hanya mengedarkan dan tidak berperan sebagai pengguna. "Tersangka biasa mengedarkan ke Surabaya. Untuk pelanggannya dari berbagai macam kalangan. Itu yang kami dapat dari keterangan awal pelaku," jelasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Iwan Kusdiyanto, S.H. juga menambahkan jika pelaku merupakan residivis pencurian handphone pada tahun 2008. "Dari pengakuan IR kepada petugas, tersangka nekat untuk mengedarkan sabu-sabu ini untuk kebutuhan ekonomi keluarganya," imbuh Iptu Iwan. 

Akibat perbuatan nya ini, IR kini harus menerima segala konsekuensinya termasuk berhadapan dengan jeruji besi. Tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 milyar dan maksimal Rp10 milyar rupiah," tutup Iptu Iwan siang tadi di Mapolres Bangkalan.


Penulis : Din


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


toko online liputan Indonesia

Artikel lainnya:


toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Isi Pemberitaan Tanggung Jawab Wartawan Masing-masing, PT. Lindo Sahabat Mandiri penerbit Media Liputan Indonesia hanya memberikan bantuan Hukum bilamana melanggar / tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalis sesuai UU Tentang Pers no. 40, Tahun 1999. Wartawan Liputan Indonesia Wajib Tunduk dan Patuh serta Bekerja Berdasarkan Kode Etik Jurnalis dan UU Tentang Pers No: 40 Thn 1999. Liputan Indonesia, Berita Terbaru, Berita Utama
Nama

#BeritaViral,373,Advertorial,350,BAIS,5,Berita Utama,2250,Berita-Terkini,1786,BIN,9,BNNK,9,BNNP,6,BPN,1,Capres 2024,16,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,68,Dewan Pers,2,EkoBis,405,Galeri-foto-video,158,Gaya-Hidup,120,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,72,HuKrim,1508,Info Haji,19,Internasional,359,Internet,83,Kesehatan,522,Kicau Mania,27,KPK,12,Kuliner,16,Laporan-Masyarakat,423,Lindo-TV,123,Liputan Haji Indonesia,5,Liputan-Investigasi,378,Lowongan Kerja,3,Melek-Hukum,74,Nasional,1717,Olahraga,98,Opini Rakyat,159,Otomotif,12,Pemerintah,1189,Pendidikan,136,Peristiwa,622,PERS,11,Pilpres 2024,11,Politik,590,POLRI,1606,Pungli,32,Regional,4191,Religi,213,Sejarah,57,Selebritis,77,Seni-Budaya,93,ShowBiz,105,Technology,138,Tips-Trick,117,TNI,733,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id: Bongkar Peredaran Narkoba, Polres Bangkalan Sita 153 Gram Sabu-Sabu
Bongkar Peredaran Narkoba, Polres Bangkalan Sita 153 Gram Sabu-Sabu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdRu82kiJNuLgOStq79_tBiSJRp2Q7pQ2gJA8xxElB8Nym3od6nwZHmR1Xz1PE796qiXPfYQ58BXxgQaej2UztifWd1DGQcM9pytdJs0pxQmId0LqWuohy1PWPJkVfOmvRdG6R6Tl7J3RVaA4nvwAej9Pwco1uCWRQTdBf-hCxoXnjVRqGjZF6mzrw/s320/IMG-20220414-WA0040.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdRu82kiJNuLgOStq79_tBiSJRp2Q7pQ2gJA8xxElB8Nym3od6nwZHmR1Xz1PE796qiXPfYQ58BXxgQaej2UztifWd1DGQcM9pytdJs0pxQmId0LqWuohy1PWPJkVfOmvRdG6R6Tl7J3RVaA4nvwAej9Pwco1uCWRQTdBf-hCxoXnjVRqGjZF6mzrw/s72-c/IMG-20220414-WA0040.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia - LiputanIndonesia.co.id
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/04/bongkar-peredaran-narkoba-polres.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/04/bongkar-peredaran-narkoba-polres.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content