Liputan Indonesia || Surabaya - Berdiri sebuah plang papan pengumuman yang berada diatas tanah fasum (fasilitas umum) warga perumahan elit Manyar Kertoarjo yang terletak dijalan Manyar Kertoarjo XIII Surabaya.
Papan pengumuman tersebut menunjukkan berapa kuatnya pengusaha ini, sehingga dapat menguasai fasilitas umum yang diperuntukan bagi warga perumahan Manyar Kertoarjo, yang membeli rumah beserta fasumnya dari ex PT Bumi Indah Jaya kala itu.
Seorang tokoh masyarakat dan penghuni kawasan Manyar Kertoarjo Dr. Lary Sardjono, yang dimintai komentarnya tentang keberadaan fasum khususnya di wilayah Manyar Kertoarjo menjelaskan bahwa, setiap pengembang wajib menyediakan fasum bagi perumahannya dalam bentuk jalan, rumah ibadah, taman, rumah sakit disebelahnya.
"Hal tersebut tambahnya merupakan penawaran kepada konsumen, dan site plan yang ditawarkan tentunya merupakan kesepakatan yang dipakai sebagai dasar warga membeli perumahan tersebut," kata Sardjono, Senin (31/1/2022).
Masi kata dia, tentunya site plan tersebut terintegrasi dengan ijin yang dimintakan oleh pengembang dalam hal ini pemkot Surabaya, sehingga pemanfaatan tanah fasum harus sesuai dengan ijin yang dikeluarkan pemkot, kala itu dikenal dengan istilah ijin prinsip.
"Kami selaku warga, beserta seluruh pengurus RW 11, akan membentuk team penyelamat aset fasum warga Manyar Kertoarjo yang digelapkan oleh oknum - oknum tertentu dengan penguasaan secara ilegal dan melanggar hukum. Kami meluruskan masalah fasum sesuai dengan fungsinya kembali,"tuturnya. (*)
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar