Kapolri Tindak Represif Pinjol Tak Berijin, Akses Ratusan Pinjol Ilegal Ditutup Kominfo


Liputan Indonesia
|| Jakarta, –
Belakangan, ancaman fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) bagi masyarakat, seolah lebih ‘kejam’ dari ancaman pandemi Covid-19. Saking parahnya ancaman yang ditimbulkan, membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian RI dan instansi terkait mengambil sikap tegas.


Bergerak cepat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) langsung menutup akses terhadap 151 perusahaan keuangan digital (fintech) peer to peer (P2P) lending, dan empat entitas tanpa izin.

"Mulai dari pemblokiran hingga upaya untuk memberantas fintech lending ilegal," tegas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (12/10/2021).


Menurut Semuel, kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal, yakni dengan literasi kepada masyarakat.

"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya," kata Semuel..

Langkah yang dilakukan Kominfo memberantas fintech peer to peer lending ilegal melalui penutupan akses, mendapat apresiasi Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. Tongam menyebutkan kegiatan tanpa izin sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat, karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Pada Agustus 2021 lalu, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 151 fintechpeer to peer lending ilegal.

Satgas Waspada Investasi juga menghentikan empat kegiatan usaha, yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id," imbau Tongam.

Tanggapan Kapolri

Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera menindak tegas, termasuk secara represif kepada para penyelenggara pinjol ilegal, karena telah banyak sekali merugikan masyarakat.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Preemtif, Preventif maupun Represif," tegas Sigit, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (12/10/2021).


Pelaku kejahatan pinjol kerap memberikan tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut, terlebih selama Pandemi Covid-19. Penyelenggara pinjol sering mengincar masyarakat yang terdampak perekonomiannya, sehingga menyebabkan jumlah korban dari kejahatan itu terus meningkat belakangan ini. Bahkan ada korban pinjol harus bunuh diri akibat diteror penagih pinjol.

Atas dasar inilah, Kapolri meminta seluruh jajarannya untuk segara melakukan penyelidikan terkait kasus pinjol ilegal.Tujuannya, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Jadi, banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk, dan tidak sanggup membayar," tambah Sigit.

Berdasarkan data yang diperoleh kepolisian, hingga Oktober 2021, Polri menerima sebanyak 370 laporan terkait kasus kejahatan pinjol ilegal. Dari jumlah itu, sebanyak 91 kasus telah diselesaikan. Sebanyak 278 kasus masih penyelidikan, dan sisanya di tahap penyidikan.

Sigit menegaskan, penanganan preemtif atau pembinaan, jajarannya perlu aktif untuk melakukan edukasi dan sosialiasi serta literasi digital kepada masyarakat terkait bahaya dari memanfaatkan layanan pinjol ilegal. Lalu, mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjol.

Dari sisi preventif, Sigit memerintahkan jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Kemudian, berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

Lalu, dari sisi represif, jajaran Polri diminta untuk melakukan penegakan hukum dengan membentuk satuan tugas penanganan pinjol ilegal, berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.


Setelah itu, diikuti membuat posko penerimaan laporan dan pengaduan serta melakuan asistensi dalam setiap penanganan perkara. Polri juga telah memiliki kerja sama pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. (Red)


Penulis : red



Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,579,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,895,Berita Utama,2949,Berita warga,1,Berita-Terkini,3783,BIN,11,bisnis,3,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,440,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,5,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,172,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2193,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,2,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,381,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,8,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,133,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,393,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1945,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1885,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,786,politisi,2,POLR,3,POLRI,2907,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6931,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,328,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,101,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Kapolri Tindak Represif Pinjol Tak Berijin, Akses Ratusan Pinjol Ilegal Ditutup Kominfo
Kapolri Tindak Represif Pinjol Tak Berijin, Akses Ratusan Pinjol Ilegal Ditutup Kominfo
Liputan khusus,. - Pinjol Ditutup Kominfo dan para pelakunya ditangkap Kapolri
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjWMU17zPNrNFhb6pqetV3IhhL5u62UQx_OjWBdhiNRVmqsYg9IHGUQXHwjvl_DirgwydwjtrZnuzrkX2hj-91vQQXNrqdwXbPARijOV5JOwCzGNDQLBae_J52s1fMuAQUaYfvz_bnsYkV31GrvUXY2Occ8hUHUDctHh1k6CUciCgDipkxAaZgrxVXyvA=w400-h236
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjWMU17zPNrNFhb6pqetV3IhhL5u62UQx_OjWBdhiNRVmqsYg9IHGUQXHwjvl_DirgwydwjtrZnuzrkX2hj-91vQQXNrqdwXbPARijOV5JOwCzGNDQLBae_J52s1fMuAQUaYfvz_bnsYkV31GrvUXY2Occ8hUHUDctHh1k6CUciCgDipkxAaZgrxVXyvA=s72-w400-c-h236
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/12/kapolri-tindak-represif-pinjol-tak.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/12/kapolri-tindak-represif-pinjol-tak.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content