Liputan Indonesia || Jatim, - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan nilai Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Tahun 2022 untuk 38 kabupaten/ kota yang diharapkan mampu diterapkan secara seksama seluruh pemangku kebijakan di wilayah setempat.
"Keputusan ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jatim," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu (1/12).
Berikut daftar nilai UMK 2022 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim :
Penulis : one
1. Kota Surabaya: Rp4.375.479
2. Kabupaten Gresik: Rp4.372.030
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.368.581
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.365.133
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.354.787
6. Kabupaten Malang: Rp3.068.275
7. Kota Malang: Rp2.994.143
8. Kota Pasuruan: Rp2.838.837
9. Kota Batu: Rp2.830.367
10. Kabupaten Jombang: Rp2.654.095
11. Kabupaten Probolinggo: Rp2.553.265
12. Kabupaten Tuban: Rp2.539.224
13. Kota Lamongan: Rp2.501.977
14. Kota Mojokerto: Rp2.510.452
15. Kabupaten Jember: Rp2.355.662
16. Kota Probolinggo: Rp2.376.240
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.328.899
18. Kota Kediri: Rp2.118.116
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.079.568
20. Kabupaten Kediri: Rp2.043.422
21. Kota Blitar: Rp2.039.024
22.Kabupaten Tulungagung: Rp2.029.358
23. Kabupaten Blitar: Rp2.015.071
24. Kabupaten Lumajang: Rp2.000.607
25. Kota Madiun: Rp1.991.105
26.Kabupaten Sumenep: Rp1.978.927
27. Kabupaten Nganjuk: Rp1.970.006
28. Kabupaten Ngawi: Rp1.962.585
29. Kabupaten Pacitan: Rp1.961.154
30. Kabupaten Bondowoso: Rp1.958.640
31.Kabupaten Madiun: Rp1.958.410
32. Kabupaten Magetan: Rp1.957.329
33. Kabupaten Bangkalan: Rp1.956.773
34. Kabupaten Ponorogo: Rp1.954.281
35. Kabupaten Trenggalek: Rp1.944.932
36. Kabupaten Situbondo: Rp1.942.750
37. Kabupaten Pamekasan: Rp1.939.686
38. Kabupaten Sampang: Rp1.922.122
Nilai UMK itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. Khofifah menjelaskan, penetapan UMK merupakan standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sedangkan, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, maka pengupahan menggunakan struktur dan skala upah, serta tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan. Agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, Gubernur Khofifah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun.
Penulis : one
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar