Liputan Indonesia || Surabaya - Hanya karena telat bayar cicilan kendaraan Karen sakit, seorang dibitur menjadi korban perampasan barang berupa TV dan uang Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh Dep Colector mengaku dari FIF 3 Surabaya, Rabu 27 Oktober 2021.
Menurut keterangan korban Joko Santuso warga Jambangan Raya No.91 Surabaya mengungkapkan jika dirinya menyicil kendaraan ke FIF 3 Surabaya.
"Karena telat 3 bualan akibat kecelakaan, pihak colektor FIF mengambil TV milik anak saya dan uang Rp.80.000 untuk di buat belanja," tuturnya.
Saat itu, lanjut korban, saya bilang sejak kecelakaan 3 bulan lalu dirinya tidak bekerja, namun dengan arogannya pihak colektor mengambil paksa TV serta uang korban untuk belanja buat keseharian.
"Saya sempat menghalangi karena TV tersebut milik anak, akan tetapi colektor memaksa mengambil TV dan uang saya," terangnya.
Sedangkan pihak kepolisian Jambangan, Polrestabes Surabaya saat dimintai koordinasi oleh wartawan dan korban malah mengarahkan untuk mengecek TV tersebut di leasing FIF.
"Coba sampean cek di leasingnya mas, kalau tidak ada TV nya sampean mintak surat dari sana, sampean nanti buat laporan baru kita gerak ke leasing dan saya masukan ke rana penggelapan," ungkapnya. (Team/red)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar