Liputanindonesia.co.id, Sampang - Banyaknya permasalahan yang ditimbulkan oleh sampah baik dari hasil sampah rumah tangga, produksi maupun dari hasil tempat berputarnya perekonomian yakni pasar, Kabid Kebersihan dan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang ajak masyarakat ikut memperhatikan dan menjaga serta terlibat menciptakan Kabupaten Sampang bersih dan sehat. Kamis (4/11/2021)
Dimana untuk menciptakan Kabupaten Sampang yang sehat, masyarakat harus dapat memproses sampah mulai dari awal hingga akhir dengan membedakan sampah organik dan anorganik bagi rumah tangga serta dapat memilah mana yang masih dapat digunakan dan tidak.
Hal tersebut untuk mempercepat dan mempermudah saat proses di Tempat Pemilahan Sampah (TPS) Reuse, Reduce, Recycle (3) yang tersedia dibeberapa Kecamatan Sampang, seperti di Kelurahan Karang Dalem, Dalpenang, Polagan dan beberapa wilayah kecamatan lainnya.
“Agar masyarat Sampang paham tentang fungsi dan peran TPS3R yang sudah tersedia di beberapa lokasi, kemudian dapan menjadi contoh bagi masyarakat sekitar, sehingga dapat berpartisipasi mensukseskan Sampang Sehat,” terang Indah Amalia Kasi Pengelolaan Sampah, yang mewakili Kabid Kebersihan dan Persampahan DLH Sampang Akh Syarifuddin
Pihaknya juga menjelaskan, jika sampai masyarakat paham akan manfaat pemilahan sampah sebelum membuang semuanya atau benar-benar membuang barang yang sudah tidak dapat digunakan atau diolah kembali, disitu banyak barang ataupun sampah yang miliki nilai ekonomis.
“Manfaatnya banyak juga, apalagi buat ibu – ibu rumah tangga, dimana sampah memiliki nilai ekonimisnya, kemudian barang organik dapat diolah menjadi pupuk, semoga dengan adanya TPS3R dapat mengedukasi masyarakat sehingga habit dapat berubah ke arah yang jauh lebih baik dalam menangani sampah,” harapnya (yat)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar