Pernyataan dari Kementerian luar negeri Afrika Selatan itu muncul ketika negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, membatasi perjalanan dari Afsel maupun negara-negara lain di kawasan Afrika bagian selatan setelah munculnya rincian penyebaran varian Omicron.
Bukti awal menunjukkan Omicron memiliki risiko infeksi ulang yang lebih tinggi.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan pada hari Jumat bahwa varian baru itu sudah "menjadi perhatian".
Pihak imigrasi RI mulai Senin (29/11) melarang masuk orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, dalam pernyataan tertulis.
Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga dari negara-negara tersebut.
Menurut Angga, kebijakan baru ini menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar