Dok, foto Lokasi Koperasi yang ada di Sidoarjo |
Liputan Indonesia || Sidoarjo - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki geram dengan menjamurnya platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan koperasi Ilegal. Selain meresahkan, aktivitas pinjaman online ilegal yang berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dapat memperburuk citra koperasi.
"Aktivitas pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan atau berkedok Koperasi Simpan Pinjam dapat memperburuk citra koperasi," ujar Teten dalam siaran pers, Minggu, 22 Agustus 2021.
Terkait hal tersebut, Teten mengungkapkan bahwa Kementerian Koperasi UKM telah bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) guna menghentikan aktivitas bisnis pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan atau berkedok KSP.
Namun di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur terdapat koperasi ilegal yang tidak mendapati izin koperasi. Ada tiga lokasi koperasi yang tidak mendapati izin hanya mengandalkan AHU sejak Tahun 2019.
Koperasi yang diduga ilegal, Yapusa Mandiri Sejahtera beralamat di Perum pondok trosobo indah blok H no 5 kecamatan taman, Perum taman sidorejo blok C no 4 kecamatan krian. dan Perum griya bayangkara blok M no 5 kecamatan sukodono urang agung.
Data dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Koperasi Yapusa Mandiri Sejahtera beralamat di Wonocolo Pabrik Kulit gang buntu belum terferifikasi.
Dijelaskan Dinas Koperasi, bagian kelembagaan dirinya menyampaikan, bahwa koperasi Yapusa Mandiri Sejahtera tidak terdaftar di data kami, harusnya di lakukan pendataan terlebih dahulu baru buka di Kabupaten wilayah Sidoarjo.
"Dilihat dari data Kementrian, ini masuknya Primer Kabupaten atau Kota yang artinya hanya terdaftar di Surabaya. Kalau Koperasi tersebut terdaftar, otomatis kita mengetahui nama pemilik ketua, sekretaris dan bendahara," kata Anggota Dinas Koperasi yang tidak mau disebutkan namanya ini.
Perlu diketahui, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membuka tempat pengaduan untuk koperasi ilegal. Hal ini dapat dilakukan dengan mengunjungi lapor.go.id.
"Masih sering menemukan koperasi ilegal? Atau investasi bodong mengatasnamakan koperasi? #SobatKUKM bisa langsung laporkan ke @kemenkopukm loh," kutip akun instagram @Kemenkopukm, Jakarta, Minggu (31/5/2020).
Hingga saat ini masih banyak investasi berkedok atas nama koperasi yang terjadi di Indonesia. Jika memang menemukan kejanggalan pada praktik koperasi, maka dapat dilaporkan segera, bersambung. (Tjan/*)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar