Liputan Jakarta - Kawin kontrak tetap butuh akad untuk sebagai tanda kalau mereka sudah 'resmi menikah'. Tetapi keluarga, saksi, wali, maupun penghulu dalam kawin kontrak cuma jadi-jadian belaka.
"(Penghulunya) ustaz. Ya, kelihatan ustaz, gitu. Atau cabutan, yang penting jadi, itu saja," kata seorang calo kawin kontrak Ecep (bukan nama sebenarnya) dalam Program Sudut Pandang di detikcom.
Menurut penuturan perempuan yang melakukan kawin kontrak, Ungu dan Merah (bukan nama sebenarnya), pihak laki-laki tetap memberikan mahar pada perempuan. Jumlahnya sesuai kesepakatan.
"Maharnya, cincin sama uang kalau nggak salah. Kalau nggak salah Rp 600 (ribu)," tutur Merah.
"Akad Rp 5 juta. Uang sehari-hari Rp 500 (ribu). Uang talak Rp 8 juta," kata Ungu.
Ungu bercerita akad kawin kontrak yang dilakukannya sama seperti pernikahan biasa. Hanya saja semuanya palsu saat kawin kontrak.
"Kayak kawin biasa saja, kayak nikah biasa gitu kan. Cuma sama ada orang tua-orang tuanya gitu. Orang tua bohongan. Ada orang tua bohongannya juga. Ada wali juga, ada amil. Ada saksi juga, gitu. Makanya kalau disebut mucikari ya, mucikarinya banyak gitu kalau dari kawin kontrak," ungkapnya.
Setelah menikah, mereka akan menjalani kehidupan suami-istri pada umumnya. Sang suami memberikan kebutuhan materi sementara sang istri melayani mereka sehari-hari, termasuk urusan ranjang.
Saat kontrak sudah habis, tidak ada urusan lagi antara orang-orang yang terlibat kawin kontrak. Cerai kawin kontrak pun hanya disampaikan dengan lisan.
"Paling cuma dari kata-kata si arab, nalak dia, sudah. Ibaratnya kalau bahasa kita, jangan hubungi saya lagi dikarenakan saya punya istri di sananya, gitu. Kurang tahu sih kalau bayaran talaknya. Gimana arabnya, kalau yang baik gede, kalau yang susah uang, dikit. Pelit lah," ungkap Calo Ecep.
Sumber: detik.com
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar