Dok, foto penjualan satwa liar yang di bongkar Polda Jawa Timur |
Liputan Indonesia || Surabaya - Maraknya pelaku penjualan Satwa Liar mulai di bongkar Polda Jatim, dari Unit III Subdit Tipiter hingga kini Unit I juga melakukan pengungkapan terhadap satu tersangka di Sidoarjo. Untuk tersangka Sidoarjo, modus operandi sama yang dilakukan oleh Tersangka asal Kediri.
Unit I Subdit IV mengamankan NR (26) asal Suko, Sidoarjo lantaran menyimpan satwa liar dilindungi tanpa legalitas yang sah dari pihak berwenang (BKSDA) berupa 15 (lima belas) ekor Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) dan menjualnya melalui media online Facebook dengan nama akun @zein-zein dengan cara diposting, kemudian satwa tersebut dipelihara dan disimpan sebelum laku terjual.
AKBP Zulham Effendi, selaku Wadir Krimsus Polda Jawa Timur memyampaikan, pengungkapan kasus jual beli satwa liar yang menyeret warga Sidoarjo maupun Kediri tersebut akan terus dikembangkan. Pihaknya menduga masih ada beberapa penadah yang hingga kini berkeliaran.
"Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan beberapa ekor satwa liar yang dilindungi. Masing-masing adalah 15 ekor kakak tua Maluku, seekor elang brontok, dua ekor lutung alias budeng yang masih anakan serta enam ekor budeng dewasa," kata Zulham Effendi, Rabu (17/2).
Selain itu, polisi juga mengamankan benda-benda yang digunakan semua tersangka menjalankan aksi, antara lain pipa paralon, keranjang dan sangkar besi.
Berdasar pengakuan para tersangka, dikatakan Zulham, para pelaku menjual satwa berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 8 juta. “Untuk elang itu bahkan sampai Rp 15 juta,” imbuh Zulham.
Zulham menjelaskan, satwa liar yang diperdagangkan diperoleh pelaku dengan cara memburu di hutan secara langsung. Misalnya lutung dan elang brontok. Sementara untuk kakak tua sebagian didatangkan dari habitat asalnya Pulau Seram, Maluku.
Hingga kasusnya terungkap, para pelaku diperkirakan telah lama menjalankan aksinya. Mereka dijerat pasal berlapis undang-undang nomor 5 tahun 1990 dengan hukuman lima tahun dan denda Rp 100 juta.
“Sudah beberapa kali (melakukan). Keuntungan lumayan besar, puluhan juta,” pungkasnya. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar