Liputanindonesia.co.id- Sampang - Pemerintah Kabupaten Sampang dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sampang Tahun 2022 hari ketiga digelar di Kecamatan Robatal, Rabu, (10/2/2021).
Tema kali ini yang di angkat adalah “Peningkatan dan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur dalam mendukung Pemantapan Pemulihan Ekonomi Menuju Sampang Hebat Bermartabat”
Pembukaan di awali Camat Robatal H. Ahmad Firdausi dalam penyampaian laporannya bahwa daerah Kecamatan Robatal cukup tertinggal dibandingkan dengan Kecamatan lain di Kabupaten Sampang. Dimana kerap tertimpa bencana longsor, banjir, dan juga kekeringan.
Padahal Kecamatan Robatal menurutnya juga memiliki beberapa potensi “mulai dari sektor pertanian berupa padi, dan kedelai. Dari sektor industri rumah tangga berupa pembuatan sandal, tempe, batik, serta kerajinan tangan dari pandan dan juga bambu”. Jelasnya
Sementara itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur berupa jalan poros dari Robatal ke Karang Penang dilakukan agar terdapat pertukaran roda perekonomian diantara keduanya. Serta pembangunan jalan poros lainnya yang belum terealisasikan akan segera dimulai.
Bupati memfokuskan dalam hal peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang ada di Kabupaten Sampang. Hal tersebut dilakukan guna kelancaran dari setiap program yang telah di rencanakan sehingga peningkatan PAD dilakukan dengan mengembangkan beberapa potensi daerah.
“Dari awal masa kepemimpinan, hal yang kami fokuskan yakni peningkatan PAD dari tahun ke tahun, mengenai permasalahan mengenai air bersih yang dialami Kecamatan Robatal akan ditangani Pemkab Sampang. Terdapat program sambungan air bersih yang akan dilakukan secara merata di Kabupaten Sampang secara bertahap”. Jawabnya
Lebih lanjut Bupati Sampang menjelaskan pada sektor pertanian, Dinas Pertanian harus memperhatikan adanya permasalahan defisit pupuk. Kabupaten Sampang diungkapkan olehnya telah melebihi kuota untuk pembagian pupuk subsidi kepada para petani. Akan tetapi, Pemkab Sampang secara responsif menangani permasalahan tersebut. Sedangkan mengenai Kantor Kecamatan Robatal dan Rumah Dinas akan dianggarkan oleh Pemkab Sampang. Hal tersebut dikarenakan kedua bangunan ini merupakan ciri khas dari setiap Kecamatan. (yat)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar