Liputan Indonesia || Surabaya - Anggota Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Jambangan berhasil menangkap pelaku penganiayaan kekasihnya memukul dengan mengunakan Helm ke arah mukanya, di rumahnya daerah Sidotopo Surabaya pada hari Jum'at (26/02/2021) pukul 10:30 Wib.
Kejadian penganiayanan di kost kost an di daerah Jl. Pagesangan Surabaya depan Pasar pada hari Senen (18/01/2021) pukul 21:45 Wib. Pelaku bernama Langgeng Sutedjo (43) warga Sidomulyo IV - B12 kelurahan Sidotopo Wetan, kecamatan Kenjeran Surabaya.
Berdasarkan laporan dari korban (Yuli Fitria) langsung Kanit Reskrim Polsek Jambangan memerintahkan anggota untuk mengejar pelaku.
Selama satu bulan lebih jadi buronan Polsek Jambangan, dikarenakan pelaku sering pindah pindah tempat. "Alhasil anggota TAB bisa menangkap pelaku di rumahnya daerah Sidotopo Surabaya,"imbuh Iptu Marji.
Awal mula kejadian, ketika korban (Yuli Fitrian) hendak tidur tiba tiba pelaku datang dengan marah marah terhadap korban. Kemudian pelaku mengusir dan mengacam korban serta memukul muka korban dengan menggunakan Helm, dan juga menendang perut korban yang mengakibatkan luka memar pada bibir dan juga hidung, akhirnya korban melaporkan diri di Polsek Jambangan.
Berdasarkan hasil Visum, pelaku di amankan di makopolsek Jambangan guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku di jerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.(Pai)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar