Dok, foto Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman tindak penambangan galian c Desa Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri |
Liputan Indonesia || Kediri - Dugaan kasus praktik tambang galian C ilegal yang terlepas dari pantauan penegak hukum di wilayah Kabupaten Kediri. Ditreskrimsus Polda Jatim memantau perkembangan hasil penyidikan Polres Kediri.
Dalam hal ini, berdasarkan fakta di lapangan ditemukan ada sekitar 20-an tambang galian C tak berijin yang melakukan aktivitas secara terbuka di beberapa daerah di Kabupaten Kediri.
Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Farman menyampaikan, itu sudah di tangani oleh Polres Kediri.
"Kapolres langsung memerintahkan ke anggota untuk melakukan lidik terlebih dahulu. Jadi kita tunggu hasil lebih lanjutnya," kata Kombes Pol Farman mantan pejabat Kebijakan Madya Bidang Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Selasa (19/1/2021).
Sebelumnya, Salah satu contoh praktik tambang yang diduga tak berijin itu ada di Desa Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, yang seakan tak tersentuh hukum. Hal itu diketahui dari masih beroperasinya penambang galian C, tepatnya di Dusun Pulerejo, Desa Trisulo, Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.
Aktivitas galian tambang diduga Ilegal itu-pun tampak berjalanan lancar, aman, dan tanpa hambatan.
Dikonfirmasi Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono terkait praktik dugaan tambang ilegal di Desa Trisulo mengatakan bahwa saat ini anggota langsung melakukan pengecekan di lokasi.
"Di lokasi tidak ditemukan alat berat, yg ada hanya bbrp orang masy setempat yg melakukan aktifitas pengambilan pasir secara manual," kata Kapolres. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar