Dok, foto Ilustrasi Ibu dan Anak |
Liputan Indonesia || Surabaya - Seorang bocah yang baru berusia 1 tahun dan 3 tahun menjadi korban kasus hukum perebutan hak asuh akibat perceraian kedua orang tuanya. Dalam hal ini, hasil pernikahan kedua orang tua melalui pernikahan sirih yang dimana hak asuh menjadi kewajiban Ibu, dari kedua anak.
Sebut saja JA (25) inisial Ibu dari kedua orang tua anak inisial KC (1) dan JK (3) pada 9 Desember 2020 melapokan WS (34) ke Polres Gresik dengan nomor LP-B/587/XII/RES.1.24/2020/RESKRIM/SPKT Polres Gresik.
JA kepada awak media Liputan Indonesia menyampaikan, sebelumnya saya dengan mantan suami saya WS menikah sirih sampai punya dua anak KC dan JK. Karena anak masih kecil, pasti membutuhkan Air Susu Ibu (ASI) dari saya, sampai sekarang tidak malah diajak WS dan tidak diizinkan saya mengasuhnya.
"Sebelumnya sudah ada surat perjanjian saya dengan mantan suami saya bahwa menyatakan meminta izin kepada saya selaku ibu untuk membawa anak-anak pada 3 Desember 2020 dan mengembalikan 6 Desember 2020, tapi sampai sekarang tidak kunjung dikembalikan," kata JA.
Dikarenakan tidak sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh kedua orang tuanya maka JA melaporkan mantan suaminya ke Polres Gresik dengan perkara dugaan tindak pidana mencabut atau melarikan orang yang belum dewasa dari kekuasaan orang yang berhak.
Dikonfirmasi AKP Bayu Febrianto Prayoga terkait pelaporan JA kepada mantan suaminya WS, dirinya menjawab singkat.
"Saya akan Kroscek tindak lanjutnya sampai mana laporan tersebut," kata AKB Bayu Febrianto Prayoga, Rabu (23/12/2020).
Disinggung tentang kunjungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang berkunjung ke Polres Gresik, Kasat Reskrim tidak mengetahui.
"Saya kurang monitor mas, kalau ada KPAI, karena saya ada tugas diluar ini," kata mantan lulusan S2 STIK PTIK Angkatan 8 2020.
Perlu diketahui, hal ini sesuai dengan pasal 43 ayat (1) yang menyebutkan Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, Bersambung (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar