Kasus Dugaan Melarikan Anak Dibawah Umur, Kuasa Hukum WCS Membantah "Tidak"

Dok, foto Tim Kuasa Hukum WCS saat mendatangi Polres Gresik

Liputan Indonesia || Surabaya - Tim Kuasa hukum WCS (34) warga Surabaya terlapor kasus dugaan mencabut atau melarikan orang dibawah umur angkat bicara. Melalui Hendri merupakan salah satu kuasa hukum WCS mengatakan bahwa klienya tidak pernah melarikan anak dibawah umur, melainkan hanya sekedar mengamankan kedua anak tersebut untuk mendapatkan hak dasar anak.


"Klien kami tidak pernah menculik atau melarikan anak dibawah umur, melainkan sekedar mengamankan dua anak yang merupakan anak kandung klien kami untuk mendapatkan hak2 anak," kata Henry kepada Liputan Indonesia, Rabu kemarin (23/12/2020).

Dijelaskan Henry bahwa selama bersama kliennya, dua anak tersebut telah diberikan pendidikan yang layak, perawatan seperti pemberian vaksin, hingga home scholling.

"Selama ini klien kami telah memberikan pendidikan dan perawatan kesehatan seperti pemberian vaksin kepada kedua anaknya, bahkan klien kami juga menyekolahkan anaknya yang masih kecil itu dengan metode home scholing," terang Henry.

Hak anak menurut Henry seperti hak anak terhadap identitas orang tuanya, hak anak dalam mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang layak.

"Intinya pihak terlapor ingin agar hak dasar anak-anaknya terpenuhi, karena klien kami pak Winson sangat mampu untuk memberikan kehidupan layak untuk anak-anaknya," jelas Henry.

Bahkan Henry menyatakan bahwa hasil penelitian yang dilakukan oleh psikolog terhadap anak pertama kliennya tersebut mengalami keterlambatan dalam perkembangan anak tersebut.

"Bahkan kemarin ada psikolog dari Komnas Perlindungan anak yang datang kerumah klien kami menyatakan bahwa anak pertama klien kami mengalami keterlambatan pertumbuhan seperti cara bicaranya tidak bisa seperti anak seumuranya, tapi alhamdulillah sekarang sudah enak, jadi ada perkembangan, interaksi dengan orang juga sudah bagus," ungkap Henry.

Henry juga mengaku telah mengadukan permasalahan ini kepada Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk kejelasan identitas kedua anak kliennya.

"Kami juga sudah adukan masalah ini ke Komnas Perlindunga Anak, dan mereka merekomendasikan kepada Dukcapil Surabaya untuk segera mengeluarkan identitas kedua anak ini," jelas Henry.

Ditanya terkait keluhan mantan istri WCS, yang tidak diperbolehkan bertemu kedua anaknya, Henry menyatakan bahwa kalau dia ingin bertemu dengan anaknya silahkan saja tidak ada yang melarang.

"Kalau mau bertemu silahkan bertemu dengan anaknya. Cuman siapa yang menjamin kalau nanti bertemu itu nanti anak ini jadi tidak diasuh oleh bapaknya sendiri. Kecuali kalau dia berani melakukan tes DNA, dan hasil tes DNA itu menyatakan bahwa anak ini bukan anak klien kami ya silahkan dibawa," terang Henry.

Terkait laporan di Polres Gresik, tim kuasa hukum WCS mengaku telah mendatangi Polres Gresik untuk mengklarifikasi dengan membawa sejumlah bukti bahwa memang kedua anak tersebut merupakan anak dari kliennya.

"Kami kemarin telah menunjukan beberapa bukti kepada penyidik seperti bukti surat nikah dari vihara, bukti pembayaran rumah sakit, foto data dari rumah sakit bahwa anak ini terlahir dari seorang ayah bernama Winson dan ibu bernama siapa, kita juga bawa foto pernikahan, resepsi juga kita bawa, bahkan kita juga punya surat somasi dari ibu kedua anak itu ke kita yang tidak pernah menyangkal bahwa Winson ini adalah bapaknya," kata Henry.

Bahkan dari surat somasi itu yang membuat dasar Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan penetapan bahwa kliennya adalah bapak dari kedua anak tersebut.

"Jadi surat somasi dari ibu anak tersebut menyatakan Winson ini adalah bapak kedua anak itu. Bahkan surat somasi itu yang menjadi dasar Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan penetapan bahwa kedua anak tersebut adalah anak dari Winson. Lah koq sekarang ibunya malah melaporkan ke polisi. Masa ada anak yang diculik oleh bapaknya sendiri," ungkap Henry.

Sementara itu, Atonius Youngky Adrianto, SH, salah satu Tim Kuasa Hukum WCS menambahkan bahwa pasal 330 yang disangkakan terhadap kliennya sangat tidak masuk akal.

Karena, menurut Youngky kliennya adalah ayah sah dari kedua anak tersebut berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya.

"Pasal 330 yang disangkakan terhadap klien kami saya rasa tidak masuk akal ya, karena klien kami bapak Winson berdasarkan penetapan pengadilan merupakan ayah sah dari dua anak tersebut, jadi klien kami juga berhak atas kedua anaknya, jadi tidak mungkin klien kami melarikan anaknya, karena menurut undang-undang seorang ayah juga berwenang mengasuh anaknya itu," imbuh Youngky.

Diketahui, Jessica (25) warga Bandung yang tinggal di daerah Hulaan, Menganti, Gresik melaporkan WCS (34) warga Surabaya yang tak lain adalah mantan suaminya sendiri.

WCS dilaporkan karena diduga melarikan kedua anak hasil pernikahan sirih Jessica dan WCS yaitu JKC (3) dan JKC (1)

Laporan itu dibuat Jessica pada 9 Desember 2020 dengan nomor LP B/587/XII/Res.1.2.4./2020/Reskrim/SPKT Polres Gresik terkait dugaan mencabut/melarikan orang dibawah umur sesuai dengan pasal 330 KUHP, Bersambung. (Tjan)

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

#LIPUTAN_TERKAIT$type=carousel

Nama

#Berita Viral,7,#BeritaViral,581,#MafiaTanah,10,#Mudik2023,19,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,51,#UMKM,1,Advertorial,419,antisipasi,7,Apel,1,bahan pangan,1,BAIS,5,Bakti sosial,14,Banjir,1,Banjir susulan,1,bansos,5,bantuan,1,bencana,4,bencana Alam,3,berbagai,1,Berbagi,5,Beri Taliasih,1,Berita Terkin,1,Berita Terkini,934,Berita Utama,2989,Berita warga,1,Berita-Terkini,3790,BIN,11,bisnis,4,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,4,BRI,1,Bukber,2,Capres 2024,28,Ciptakan,1,Covid-19,131,Curanmor,1,daera,1,daerah,1,Deklarasi,2,demonstrasi,2,Destinasi-Wisata,70,Dewan Pers,8,Dinkes,1,distribusi,1,egional,1,EkoBis,441,ekonomi,7,Ekonomi -bisnis,6,ekonomi bisnis,2,evakuasi,2,evaluasi,2,fasilitas,4,Galeri-foto-video,173,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,5,Hobby,75,HuKri,3,HuKrim,2203,hukum,34,hukum Polri,25,identitas,1,index,3,Info Haji,21,Inovasi,1,insiden,2,Internasional,382,Internet,93,islami,4,Jum'at Curhat,1,Kamtibmas,1,Kebijakan,2,Kemenkes,1,kenaikan pajak,1,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,9,KPK,24,Kuliner,20,Kunjungan,1,Laporan Masyarakat,14,Laporan-Masyarakat,457,Lindo-TV,134,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,394,Lowongan Kerja,4,mahasiswa,1,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Melepas Limed,1,Miras,1,Nasional,1948,nasional hukum,1,nasional regional,1,Negara,1,Nobar,1,Nobar film,1,Olahraga,121,Online,1,operasi,3,operasi Semeru,1,Opini Rakyat,161,organisasi,2,Otomotif,12,patroli,3,peduli sosial,3,Pelayanan,1,Pemalsuan,1,Pemerinta,4,Pemerintah,1890,Pemerintah Regional,2,pemerintahan,1,Pemilu 2024,95,pencurian,1,Pendidikan,152,penduduk,1,penertiban PKL,1,Pengaduan,1,pengarahan,1,pengawalan,1,penghargaan,2,pengukuhan,1,penimbunan,1,penipuan,2,Peristiwa,704,PERS,31,Pilpres 2024,32,Politik,791,politisi,2,POLR,3,POLRI,2912,Polri Regional,3,Pungli,50,Ranmor,1,Regiona,3,Regiona l,1,Regional,6973,Regional Hukrim,4,regional Nasional,1,Regional pemerintah,5,Regional peristiwa,1,Relawan,2,Religi,330,santunan,1,Santuni Anak Yatim,2,Satgas,1,Satkamling,1,Sejarah,63,Selebritis,80,Seni-Budaya,102,senirgitas,1,sertifikat,1,ShowBiz,109,Sidokkes,1,Situasi Kondusif,1,sosial,6,Sukseskan Posyandu,1,Tauziah,2,Tebar kebaikan,1,Technology,145,Tips-Trick,122,TNI,806,TNI Al,6,TNI AU,2,TNI-Polri,50,tokoh agama,3,Tokoh masyarakat,6,UMKM,1,upacara,1,Wisata,1,wujud kepedulian,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Kasus Dugaan Melarikan Anak Dibawah Umur, Kuasa Hukum WCS Membantah "Tidak"
Kasus Dugaan Melarikan Anak Dibawah Umur, Kuasa Hukum WCS Membantah "Tidak"
Kasus Dugaan Melarikan Anak Dibawah Umur, Kuasa Hukum WCS Membantah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimGZZeVJr_b6bpNw10-Zv40_KRcD3NoE2E8d8Qf0_TQRfrXdgSfueqA4zWvrkK2NMhXjHSyoAF5wtoB5H1dKBneNQRdcZ69IDZjbb0HMtZRUW6O_G_3XIyYmORnjF9agcijXEYz2DJW9c/s320/IMG-20201223-WA0105.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimGZZeVJr_b6bpNw10-Zv40_KRcD3NoE2E8d8Qf0_TQRfrXdgSfueqA4zWvrkK2NMhXjHSyoAF5wtoB5H1dKBneNQRdcZ69IDZjbb0HMtZRUW6O_G_3XIyYmORnjF9agcijXEYz2DJW9c/s72-c/IMG-20201223-WA0105.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/12/kasus-dugaan-melarikan-anak-dibawah.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/12/kasus-dugaan-melarikan-anak-dibawah.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content