Liputan Indonesia | Surabaya - Polsek Mulyorejo bersama unsur tiga pilar melaksanakan giat oparasi Yutisi di Wisata Kuliner Mulyorejo Jl. Mulyorejo Surabaya, Jum''at (18/12/2020) pukul 20:30 wib.
Sesuai inpres No.6 tahun 2020 dan Pergub No. 53 tahun dan Perwali No.33 tahun dan Perda No. 2 tahun 2020 tentang Protokol kesehatan, yang selalu di trapkan oleh Polsek Mulyorejo.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin R, S.Sos, M.Hum, akrab dipangil bunda Enny, menghimbau kepada masyarakat smua untuk mentaati Protokol Kesehatan, wajib pakai masker, rajin rajin cuci tangan dan harus jaga jarak.
"Selama ini kurang sadarnya masyarakat untuk mentaati Protokol Kesehatan, maka sering dilakukan Sosialisasi dan penindakan pelanggaran Covid 19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 di wilayah hukum Polsek Mulyorejo," imbuh Bunda Enny.
Personil yang terlibat dalam giat Operasi Yutisi Protokol Kesehatan yaitu dari anggota Polsek Mulyorejo 8 (delapan) porsonil yang dipimpin oleh Pawas 1A Kanit Intel Iptu Saridi, dan Satpol PP Kecamatan Mulyorejo 3(tiga) personi serta dari Koramil Kecamatan Mulyorejo 1(satu) porsenil Oleh Banbinsa.
Penyisirkan operasi Yutisi Protokol Keshatan dilakukan di tempat tempat yang ramai seperti, tempat Wisata Kuliner Mulyorejo di Jl. Mulyorejo Surabaya, di Warkop Rock Boyo di Jl. Mulyorejo No.16 Surabaya, penindakan bagi para pengunjung yang tidak pakai masker.
Didalam penindakan Operasi Yutisi Protokol Kesehatan ada 5 orang yang di tilang KTP dan 5 orang yang dilakukan Swab di Puskesmas Mulyorejo, dilaksankan pada hari Sabtu (19/12/2020) di pagi hari.
"Ayo Rek Jogo Suroboyo" Lawan Covid 19 dan Taati Protokol Kesehatan guna untuk menekan angka penyebaran Covid 19, Selama operasi Yutisi, berjalan lancar, damai dan kondusif," pungkas bunda Enny.(Pai)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar