Liputan Bekasi - Ali Muhayat warga Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat naik pitam saat memergoki istri sahnya tengah bermesraan di warung nasi bebek dekat rumahnya,
Ali yang kesal pun mengamuk hingga nekat membacok selingkuhan istrinya hingga tewas.
Korban terkapar bersimbah darah dengan luka tebasan celurit di bagian kepala dan punggung,
Setelah puas menghabisi korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor Tarumajaya.
Kapolsek Tarumajaya AKP Yudho Anto Hutri dikonfirmasi membenarkan kejadian itu, Kejadian pembacokan terjadi di Jalan Raya Tarumajaya pada Rabu (4/11/2020) dini hari.
Korban diketahui sebagai Abdul Muin (38), sempat dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan akibat luka senjata tajam jenis celurit, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
AKP Yudho menuturkan peristiwa berdarah itu bermula dari tersangka memegoki istrknya berinisial N terlihat sedang berduaan dengan korban di warung nasi bebek.
"Kemudian pelaku sempat pulang ke rumahnya dengan rasa penasaran dan rasa api cemburu pelaku pun langsung mengambil sebilah celurit dan langsung menghampiri korban," ucap Kapolsek.
"Saat pelaku ingin menghampiri korban, pelaku berpapasan dengan korban di jalan bersama istrinya NH yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor yang hendak arah pulang dari Kampung Bogor.
Tiba-tiba pelaku langsung memalangkan sepeda motornya dari arah belakang, keributan pun terjadi antara pelaku dan korban. Cekcok mulut dan pelaku langsung membacok korban menggunakan sebilah celurit ke arah tubuh korban dengan membabi buta menyerang korban," sambung Kapolsek.
Ada kurang lebih enam bacokan, dibagian kepala dan bagian punggung. Korban sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal," ungkapnya.
Yudho menerangkan dari hasil pemeriksaan motif pelaku melakukan pembacokan itu karena cemburu melihat istri bermesraan dengan pria lain.
Saat digali, ternyata hubungan pelaku dengan istri sudah mulai tidak harmonis.
Bahkan beberapa bulan istrinya tidak pulang ke rumahnya.
"Istrinya sudah kurang lebih beberapa bulan engga pulang. Nah ketika itu pelaku mau pergi ke Babelan melihat istrinya dengan pria lain di warung nasi bebek itu. Hingga terjadi tindakan pembunuhan atau penganiayaan hingga meninggal dunia," paparnya.
Adapun, barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu bilah celurit, Satu unit sepeda motor pelaku bernomor polisi B 3241 KSR, satu helai celana jeans warna biru terdapat bercak darah dan satu helai baju warna motif kotak hitam terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat 3 tentang penganiyaan yang menyebabkan meninggal. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.(Ag)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar