Liputan Sampang - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) audensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang berlangsung tegang, rabu 18/11/2020, di ruang Rapat Komisi Besar DPRD.
Audensi yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kab Sampang Fadol beserta anggota dewan lainnya dan juga dihadiri Plt Kepala Dinas PUPR Ach Hafi yang di dampingi beberapa kepala bidang serta Sekjen Lsm LASBANDRA Ach Rifa’i.
Pasalnya, audiensi yang berlangsung di ruang aula DPRD Sampag tersebut, membahas program Pemerintah yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tentang pemulihan ekonomi dampak covid-19, Rehabilitasi atau Pemeliharaan berkala jalan Kabupaten senilai 12 Miliard yang dianggap banyak Kejanggalan oleh LSM Lasbandra.
Dalam audiensinya, Sekretaris LSM Lasbandra, Ach Rifa’i menuding Kinerja DPRD Sampang yang lemah, sehingga pihaknya menemukan indikasi kejanggalan dalam proyek senilai 12 Miliar di tubuh Dinas PUPR Sampang.
“Tolong jelaskan mengenai dasar hukum pengerjaan proyek tersebut, dan apa sudah di bahas bersama DPRD Kabupaten Sampang, serta jelaskan apakah di perbolehkan Pengerjaan proyek Padat Karya menggunakan CV . Pintanya
Untuk itu, Rifa’i mengatakan sejumlah masalah yang perlu diluruskan oleh Dinas PUPR bersama DPRD Sampang, antaranya: Selain hasil pekerjaan Proyek, tidak kalah penting Tekhnis pelaksanaan program DID tentang pemulihan ekonomi dampak covid-19, Rehabilitasi atau Pemeliharaan berkala jalan Kabupaten senilai 12 Miliar yang prokontra penjelasan Plt Kadis PUPR H.Ach. Hafi dan Kabid Jalan dan Jembatan, Hasan Mustofa.
Dimana dijelaskan H.Ach Hafi Program tersebut di kontraktualkan ke pihak ke-3 dengan cara penunjukan proyek, sementara Hasan Mustofa mengaku dikerjakan tekhnis padat karya.
Sedangkan fakta yang ada, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PUPR Kabupaten Sampang, Nomor 15.02/01/PPK/434.208/2020, tanggal 19 oktober 2020, jelas mengeluarkan pengumuman penetapan pemenang dan pelaksanaan pengadaan langsung, yang menandakan adanya tender.
Dimana Pengerjaan proyek lapisan penetrasi (Lapen) senilai 12 miliar tersebut, secara umum telah dilaksanakan sistem padat karya, dan seharusnya proyek tersebut tidak dilelang di LPSE. Hal tersebut berdasarkan surat edaran (SE) dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan (LKPP) Nomor 3 tahun 2020, tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang jasa dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19.
Menyikapi hasil audiensi tersebut, Rifa’i mengaku tidak puas dan kecewa kepada Dinas PUPR dan DPRD Sampang yang terlihat kurang tegas mengambil keputusan. Selain itu, Rifa’ai juga kecewa terhadap DPRD Sampang, yang terkesan kurang serius menyikapi masalah tersebut. dimana dari jadwal audiensi jam 09.00 Wib, DPRD baru datang sekitar jam 11.20 Wib, dan baru dimulai. (yat)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar