Dok, foto Rumah Aspirasi Banyuwangi melaporkan Keterlibatan Oknum di Tambang Ilegal Galian C |
Liputan Indonesia || Banyuwangi - Jajaran Polresta Banyuwangi terus melakukan upaya Operasi Penertiban (Opstib) Ilegal Mining atau Penambangan Tanpa Izin (Peti), namun fakta dilapangan, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menemukan keganjalan terhadap maraknya penambang di Banyuwangi.
Gabungan 3 Lembaga yang tergabung di wadah Rumah Aspirasi Banyuwangi (RAB) mengadukan temuannya ke Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman AS. Namun laporan RAB masih belum dilakukan penindakan.
Agus MS ketua RAB menyampaikan bahwa kami meminta untuk audensi untuk menanyakan pengaduan, tetapi sampai sekarang Polresta Banyuwangi belum melakukan tanggapan surat pengaduan kami.
"Saya sudah konfirmasikan mas ke Kapolresta Banyuwangi tapi belom ada kepastian kapan audensi dan tindakan tidak ada mas, saya tidak paham ada apa dengan Kombes Arman AS yang terdiam membisu dari pelaporan dugaan yang kita laporkan, juga malah diunggah oleh istri penambang liar di akun FB nya, saya menduga ada main di petinggi Polresta," kata Agus, Kamis (29/10/2020).
Agus menambahkan, masalah penambangan liar masih merajalela ini sampai di unggah status di salah satu akun Facebook (FB) atas nama Rora Intan yang di ketahui istri dari penambang liar atas nama Rifki yang kami adukan.
"Kita tunggu saja, bagaimana langkah upaya penambang liar ini nantinya," imbuh Agus singkat.
Perlu diketahui, maraknya PETI tersebut terlihat jika Tim Opstib Polresta Banyuwangi turun, maka akan banyak tambang Galian "C" tutup dan alat berat jenis exacavator yang parkir disembunyikan di semak-semak atau disamping rumah warga. Diduga kuat alat-alat berat tersebut sebelumnya digunakan oleh pengusaha tambang untuk menambang secara illegal.
"Terkait PETI di wilayah Kabupaten Banyuwangi, khususnya di Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari diduga juga dibekingi oleh sejumlah oknum Petinggi Kepolisian dari Polresta Banyuwangi.
Diduga bila ada Tim Opstib akan turun ke lapangan, maka dipastikan banyak alat berat yang keluar dari lokasi tambang illegal, atau ikut parkir di areal Pertambangan karena berita rencana Opstib tersebut sudah bocor, bersambung. (Gus/Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar