Liputan Surabaya | Operasi tumpas narkoba 2020, Unit reskrim polsek Pabean Cantikan wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil ringkus pria pengedar narkotika golongan satu jenis sabu, yang berkedok sebagai penjual Ubi Cilembu di Jl. Raya Darmo Permai 3 Surabaya. Senen (24/09/2020) pukul 12:20 wib.
Tersangka yang bernama Kusriyanto (44) warga Donowati II No. 58 Surabaya, mengakui, memiliki, menguasai, menjual dan membeli bukan jenis tanaman melainkan narkotika golongan satu jenis sabu.
Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta melalui Kanit Reskrim AKP Endri S, SH mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl. Darmo Permai 3 Surabaya, sering di jadikan transaksi narkoba.
"Dengan sikap tegas memerintahkan anggotanya untuk memantau dan menyelidiki daerah yang dijadikan sasaran, alhasil anggota bisa meringkus tersangka dengan modus sebagai penjual ubi cilembu adalah pengedar narkotika golongan satu jenis sabu," kata AKP Hendri.
Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang di dapat dengan cara membeli dari seorang yang bernama Iteng yang berada di Lapas Madiun.
Tersangka dan barang bukti (1) poket sabu berat o.49 gram, (1) poket sabu berat 0,43 gram, (1) poket sabu berat 0,41gram, (1) poket sabu berat 0,38 gram, (1) poket sabu berat 0,45 gram, (1) poket sabu berat 0,38 gram, (1) poket sabu 0,41 gram, (1) poket sabu berat 0,40 gram, (1) poket sabu berat 0,44 gram, (1) buah pipet kaca terdapat sisa sabu 1,53 gram, (1) buah HP Samsung, (1) buah kotak bekas tempat permint, (1) buah ATM BCA, dan (2) lembar bukti tranfer. Dibawah ke makopolsek guna untuk penyelidikan dan pengembangan.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun atau hukuman mati, pungkasnya. (Pai)
Tersangka yang bernama Kusriyanto (44) warga Donowati II No. 58 Surabaya, mengakui, memiliki, menguasai, menjual dan membeli bukan jenis tanaman melainkan narkotika golongan satu jenis sabu.
Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta melalui Kanit Reskrim AKP Endri S, SH mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl. Darmo Permai 3 Surabaya, sering di jadikan transaksi narkoba.
"Dengan sikap tegas memerintahkan anggotanya untuk memantau dan menyelidiki daerah yang dijadikan sasaran, alhasil anggota bisa meringkus tersangka dengan modus sebagai penjual ubi cilembu adalah pengedar narkotika golongan satu jenis sabu," kata AKP Hendri.
Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang di dapat dengan cara membeli dari seorang yang bernama Iteng yang berada di Lapas Madiun.
Tersangka dan barang bukti (1) poket sabu berat o.49 gram, (1) poket sabu berat 0,43 gram, (1) poket sabu berat 0,41gram, (1) poket sabu berat 0,38 gram, (1) poket sabu berat 0,45 gram, (1) poket sabu berat 0,38 gram, (1) poket sabu 0,41 gram, (1) poket sabu berat 0,40 gram, (1) poket sabu berat 0,44 gram, (1) buah pipet kaca terdapat sisa sabu 1,53 gram, (1) buah HP Samsung, (1) buah kotak bekas tempat permint, (1) buah ATM BCA, dan (2) lembar bukti tranfer. Dibawah ke makopolsek guna untuk penyelidikan dan pengembangan.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun atau hukuman mati, pungkasnya. (Pai)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar