Liputan Sampang, - Hebat dan Bermartabat, itulah slogan untuk pemerintahan Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, di era kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat.
Tapi nyatanya, slogan itu tidak lagi mencerminkan kondisi di lapangan, secara fakta dan kondisi di Sampang yang biasa disebut kota Santri itu. Sebab sejumlah tempat usaha masih betingkah nakal dengan memanfaatkan nama kafe dan resto sebagai kedok belaka untuk melancarkan usahanya yang terindikasi berbau maksiat. (13/9/2020).
Hal itu terungkap setelah salah satu warga asal Kecamatan Sreseh, berkunjung di kafe dan resto Lorensia yang berlokasi di Jalan Agus Salim, Kelurahan Banyuanyar, yang merupakan salah satu tempat usaha yang menyediakan tempat hiburan karaoke.
Tidak hanya karaoke dengan kamar khusus dengan pemandu wanita, kamar atau room itu ternyata juga menyediakan minuman beralkohol seperti merek vodka dan bir bintang. Bahkan kamar karaoke itu akan bebas bernostalgia antara laki-laki dan perempuan bukan muhrim.
"Kalau lagi ingin karaokean dan mabuk-mabukan di kota Sampang ya ke Lorensia. Jadi kata siapa di sana tidak menyediakan minuman keras beralkohol. Ya mungkin karena yang bilang itu belum pernah masuk ke dalam Room. Atau bisa saja yang bilang itu pura-pura tidak tahu. Ini saya baru keluar dari karaokean di sana," tutur Mun, salah satu pelanggan Lorensia asal Sreseh yang tampak mabuk dan mulut berbau alkohol.
Bahkan pelanggan ini bersedia menunjukan layanan karaoke serba vulgar yang disediakan diKafe dan resto Lorensia atau biasa dikenal dengan sebutan Kafe Jih Adim tersebut.
"Lain waktu asal mas yang bayar saya tunjukin, semua minuman serta joki cewek yang bisa dicolek," ungkapanya.
Dengan begitu, salah satu tempat usaha resto dan kafe tersebut, ternyata sangat kental dengan urusan maksiat. Namun keberadaannya lolos dari pantauan dan terkesan dibiarkan oleh pemerintah setempat. Sehingga, keberadaan hiburan dengan layanan itu tampaknya perlu dipertanyakan, sebab resto dan kafe tampaknya hanya dibuat kedok bungkus untuk meloloskan izin usahanya.
Tidak hanya itu, penegakan perda oleh Satpol PP juga perlu dipertanyakan, sebab keberadaan layanan hiburan dengan menyediakan minumna keras dengan wanita penghibur tidak mencerminkan untuk kota bahari atau biasa dikenal dengan kota santri ini. (Tim/Red)
Tapi nyatanya, slogan itu tidak lagi mencerminkan kondisi di lapangan, secara fakta dan kondisi di Sampang yang biasa disebut kota Santri itu. Sebab sejumlah tempat usaha masih betingkah nakal dengan memanfaatkan nama kafe dan resto sebagai kedok belaka untuk melancarkan usahanya yang terindikasi berbau maksiat. (13/9/2020).
Hal itu terungkap setelah salah satu warga asal Kecamatan Sreseh, berkunjung di kafe dan resto Lorensia yang berlokasi di Jalan Agus Salim, Kelurahan Banyuanyar, yang merupakan salah satu tempat usaha yang menyediakan tempat hiburan karaoke.
Tidak hanya karaoke dengan kamar khusus dengan pemandu wanita, kamar atau room itu ternyata juga menyediakan minuman beralkohol seperti merek vodka dan bir bintang. Bahkan kamar karaoke itu akan bebas bernostalgia antara laki-laki dan perempuan bukan muhrim.
"Kalau lagi ingin karaokean dan mabuk-mabukan di kota Sampang ya ke Lorensia. Jadi kata siapa di sana tidak menyediakan minuman keras beralkohol. Ya mungkin karena yang bilang itu belum pernah masuk ke dalam Room. Atau bisa saja yang bilang itu pura-pura tidak tahu. Ini saya baru keluar dari karaokean di sana," tutur Mun, salah satu pelanggan Lorensia asal Sreseh yang tampak mabuk dan mulut berbau alkohol.
Bahkan pelanggan ini bersedia menunjukan layanan karaoke serba vulgar yang disediakan diKafe dan resto Lorensia atau biasa dikenal dengan sebutan Kafe Jih Adim tersebut.
"Lain waktu asal mas yang bayar saya tunjukin, semua minuman serta joki cewek yang bisa dicolek," ungkapanya.
Dengan begitu, salah satu tempat usaha resto dan kafe tersebut, ternyata sangat kental dengan urusan maksiat. Namun keberadaannya lolos dari pantauan dan terkesan dibiarkan oleh pemerintah setempat. Sehingga, keberadaan hiburan dengan layanan itu tampaknya perlu dipertanyakan, sebab resto dan kafe tampaknya hanya dibuat kedok bungkus untuk meloloskan izin usahanya.
Tidak hanya itu, penegakan perda oleh Satpol PP juga perlu dipertanyakan, sebab keberadaan layanan hiburan dengan menyediakan minumna keras dengan wanita penghibur tidak mencerminkan untuk kota bahari atau biasa dikenal dengan kota santri ini. (Tim/Red)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar